Sukses

17 Emiten Belum Penuhi Aturan Free Float 7,5 Persen

BEI menyatakan, sebanyak 696 dari 716 emiten telah memenuhi ketentuan minimum kepemilikan pemegang saham bukan pengendali.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan ada sejumlah perusahaan tercatat atau emiten yang belum memenuhi aturan kepemilikan saham publik atau free float minimal 7,5 persen dari seluruh modal disetor. 

Ketentuan free float itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direksi BEI Kep-00183/ BEI/12-2018 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, sebanyak 696 dari 716 (97 persen) Perusahaan Tercatat Saham telah memenuhi ketentuan minimum kepemilikan pemegang saham bukan Pengendali dan bukan pemegang saham utama serta ketentuan minimum jumlah pemegang saham.  

"Hanya terdapat 3 persen atau 17 Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi ketentuan tersebut, termasuk di dalamnya Perusahaan Tercatat yang sedang dalam proses Voluntary Delisting,” ujar Nyoman kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Dari total tersebut, 9 di antaranya saat ini sedang dalam proses mematangkan rencana pemenuhan ketentuan yang tepat sesuai dengan kondisi masing-masing emiten.

Sementara, untuk Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi, Bursa senantiasa melakukan pembinaan, dalam bentuk permintaan penjelasan dan/atau dengar pendapat untuk mengetahui dan mendengar hambatan dan rencana Perusahaan Tercatat untuk memenuhinya.

"Bursa juga terus mendorong Perusahaan Tercatat untuk memenuhi ketentuan dalam bentuk sosialisasi berupa alternatif tindakan korporasi yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Tercatat,” kata Nyoman.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gelar Sosialisasi

Nyoman menambahkan, sosialisasi tersebut dilanjutkan dengan pendampingan dan konsultasi teknis agar tindakan korporasi dapat dilakukan dengan lancar.

Namun demikian, apabila Perusahaan Tercatat belum juga dapat memenuhi ketentuan hingga waktu yang ditetapkan, Bursa mengenakan sanksi atas tidak terpenuhinya ketentuan tersebut dengan periode pemantauan setiap 3 bulanan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.