Sukses

Belum Gelar Paparan Publik, 20 Emiten Kena Denda hingga Suspensi

BEI pun memperpanjang penghentian sementara perdagangan saham 20 emiten di pasar reguler dan tunai.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 20 perusahaan tercatat atau emiten yang belum membayar denda pelaksanaan paparan publik.  Oleh karena itu, BEI pun memperpanjang penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) di pasar reguler dan tunai.

Daftar emiten yang belum bayar denda paparan publik:

1.PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO)

Suspensi di pasar reguler dan tunai

2.PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)

Suspensi di pasar reguler dan tunai

3.PT Golden Plantation Tbk (GOLL)

Suspensi di pasar reguler dan tunai

4.PT Graha Andrasenta Properindo Tbk (JGLE)

Suspensi di pasar reguler dan tunai

5.PT Grand Kartech Tbk (KRAH)

Suspensi di pasar reguler dan tunai

6.PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)

Suspensi di pasar reguler dan tunai

7.PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)

Suspensi di pasar reguler dan tunai

8.PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)

Suspensi di pasar reguler dan tunai

Kemudian ada emiten yang disuspensi di seluruh pasar antara lain:

1.PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)

2.PT Cowell Development Tbk (COWL)

3.PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)

4.PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)

5.PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)

6.PT Hanson International Tbk (MYRX)

7.PT Nipress Tbk (NIPS)

8.PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)

9.PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)

10.PT Sugih Energy Tbk (SUGI)

11.PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE)

12. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)

“Bursa memutuskan untuk melakukan perpanjangan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk 20 perusahaan tercatat,” demikian mengutip dari keterbukaan informasi BEI.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertimbangan BEI

Suspensi tersebut mempertimbangkan sesuai ketentuan III.3.Peraturan Bursa Nomor I-E terkait dengan paparan publik dinyatakan perusahaan tercatat wajib melakukan paparan publik tahunan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.

Kemudian  mengacu pada butir II.3 Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, dalam hal Perusahaan Tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa.

Apabila Perusahaan Tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran denda tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • emiten

  • Paparan Publik