Sukses

Dapat Tawaran Investasi? Cek Dulu Legalitasnya ke OJK

Banyak masyarakat yang mengeluhkan kondisi finansial mereka.Namun, pastikan Anda berinvestasi secara aman dan legal. Jangan sampai terjebak investasi bodong.

Liputan6.com, Jakarta - Praktek investasi tampaknya kian diminati oleh masyarakat. Umumnya, hal ini dipicu oleh daya tarik imbal hasil yang besar, apalagi dalam keadaan pandemi COVID-19.

Banyak masyarakat yang mengeluhkan kondisi finansial mereka.Namun, pastikan Anda berinvestasi secara aman dan legal. Jangan sampai terjebak investasi bodong.

Alih-alih dapat untung, Anda bisa jadi malah tekor. Lalu, bagaimana caranya mengetahui investasi legal atau tidak?Dilansir dari laman instagram @ojkindonesia, Anda bisa melakukan cek legalitas produk dan layanan keuangan di Whatsapp resmi kontak OJK 157 di 081 157 157 157

“Pastikan penawaran produk investasi tersebut LEGAL alias memiliki izin dari lembaga yang berwenang dan LOGIS atau memiliki keuntungan yang masuk akal,” tulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti dikutip, Rabu (24/2/2021).

Seperti diketahui, beberapa waktu terakhir viral sejumlah praktik investasi, seperti TiktokCash dan Vtube. Saat ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan kegiatan usaha TiktokCash karena diduga menggunakan skema ponzi yang menghimpun dana dari anggotanya.

Sementara Vtube, diketahui tengah melakukan proses perizinan kepada OJK. Sembari menunggu proses perizinan ini rampung, OJK meminta Kominfo untuk memblokir situs dan aplikasi VTube yang bernaung di bawah PT Future View Tech, karena terindikasi sebagai skema money game.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemkominfo Blokir Situs TikTok Cash

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru saja memblokir situs TikTok Cash yang menawarkan kompensasi uang kepada pengguna yang menonton video TikTok.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (10/2/2021).

Disebutkan, salah satu alasan utama kenapa situs TikTok Cash tersebut diblokir adalah karena transaksi elektronik yang melanggar hukum.

Berdasarkan pantauan Tekno Liputan6.com, situs tiktokecash.com saat ini sudah tidak dapat diakses alias diblokir oleh Kemkominfo.

Adapun saat diakses, pengguna hanya diperlihatkan tampilan informasi tentang bagaimana cara mencari data tentang domain tertentu.

Seperti disebutkan di atas, TikTok Cash ini merupakan situs yang menawarkan pengguna sejumlah uang untuk menonton video TikTok.

Agar bisa mendapatkan uang dari menonton video singkat TikTok, pengguna harus mendaftarkan diri ke situs tersebut.

Berdasarkan situs, pengguna dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan paket keanggotaan, mulai dari magang hingga general manajer.

Adapun biaya keanggotan tersebut beragam, tergantung dari posisinya mulai dari gratis hingga Rp 500.000.

Lebih lanjut, pihak TikTok sendiri sempat mengunggah pengumuman tentang maraknya obrolan tentang TikTok Cash tersebut.

Dalam pernyataan di akun Instagram TikTok, perusahaan tidak terkait dengan situs web, mitra, dan aktivitas yang mengatasnamakan TikTok itu.

Perusahaan juga menyebutkan, TikTok tidak akan dan tidak pernah meminta uang kepada pengguna. Mereka juga meminta agar pengguna TikTok untuk selalu berhati-hati.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Investasi

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham