Sukses

Emtek Dapat Restu Pemegang Saham Gelar Private Placement

Persetujuan pemegang saham itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Emtek.

Liputan6.com, Jakarta - PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) atau Emtek mendapatkan persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau disebut private placement.

Persetujuan pemegang saham itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Emtek pada 18 Februari 2021.

RUPSLB tersebut meminta persetujuan pemegang saham untuk rencana perseroan melakukan PMTHMETD sebanyak-banyaknya 5.502.957.342 saham atau 9,75 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan. Selain itu, perseroan juga meminta persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (20/2/2021), Emtek mendapatkan persetujuan pemegang saham untuk menggelar PMTHMETD sebanyak-banyaknya 5,5 miliar saham atau 9,75 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di pasar modal.

Hal ini terutama dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019.  Selain itu, perseroan juga mendapatkan persetujuan untuk perubahan anggaran dasar perseroan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaksanaan PMTHMETD

Sebelumnya dalam keterbukaan informasi BEI pada 28 Januari 2021, pelaksanaan PMTHMETD ini akan memberikan manfaat antara lain perseroan akan mendapatkan tambahan data untuk keperluan investasi, dan modal kerja guna mengembangkan kegiatan usaha perseroan, struktur permodalan dan keuangan perseroan akan meningkat positif.

Selain itu, jumlah saham perseroan yang beredar akan bertambah sehingga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham perseroan, dan perseroan dapat mengundang investor strategis yang berminat menginvestasikan modal dalam perseroan dan dapat memberikan nilai tambah bagi kinerja perseroan.

Rencana pelaksanaan PMTHMETD akan dilaksanakan setelah disetujui oleh RUPSLB dan tidak melebihi jangka waktu dua tahun terhitung sejak perseroan menyelenggarakan RUSPLB yang menyetujui rencana pelaksanaan PMTHMETD. Perseroan akan menggunakan dana PMTHMETD untuk investasi, memperkuat modal kerja dan pengembangan usaha perseroan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.