Sukses

Ada Insentif DP KPR 0 Persen, Begini Respons Summarecon Agung

Direktur Utama Summarecon Agung Adrianto P. Adhi menegaskan pihaknya sangat mendukung kebijakan yang telah diberikan karena mampu menjadi sentimen positif untuk pertumbuhan industri properti.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan loan to value kredit dan pembiayaan properti 100 persen. Dengan ada pelonggaran ini uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa dilakukan.

Melihat hal ini, Direktur Utama Summarecon Agung Adrianto P. Adhi menegaskan pihaknya sangat mendukung kebijakan DP KPR nol persen karena mampu menjadi sentimen positif untuk pertumbuhan industri properti.

"Jadi begini sebetulnya, DP nol persen itu bagus. Artinya, kami sangat mendukung bahwa pemerintah sangat memberikan kemudahan kepada kami. Jadi memang bagi konsumen lebih mudah, dan bagi industri properti bisa membuat stimulasi lebih growth, jadi lebih bagus," kata Adrianto kepada Liputan6.com, Jumat (19/2/2021).

Meski demikian, emiten berkode SMRA ini menegaskan, keberhasilan kebijakan ini tergantung dari aplikasi yang akan dilakukan pihak perbankan.

"Tapi kebijakan ini juga harus didukung oleh perbankan, kenapa perbankan, karena dulu pada waktu LTV atau loan to value BI keluar itu juga ada DP 5 sampai 10 persen. Terkadang bank itu tidak kasih karena mereka juga takut, karena konsekuensi DP kecil itu nanti cicilannya jadi lebih besar," ujarnya.

Oleh karena itu, Adrianto mengaku memiliki kekhawatiran pada sistem bank yang nantinya akan lebih sulit untuk menyetujui pengajuan kredit yang diberikan oleh konsumen.

"Jadi jangan sampai kebijakan yang bagus ini saat sudah di jalankan tapi enggak ada kebijakan dari perbankan. Ini harapan dan kekhawatiran kami," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Semua Bank Beri KPR DP 0 Persen

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan loan to value (LTV) untuk kredit dan pembiayaan properti. Dalam ketentuan baru ini, LTV kredit properti bisa mencapai 100 persen. Artinya, nasabah bisa mengambil kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan uang muka atau down payment (DP) 0 persen.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Yanti Setiawan mengatakan, tak semua bank bisa memberikan KPR dan kredit properti dengan DP 0 persen. Hanya bank dengan Non Performing Loan (NPL) atau rasio kredit bermasalah di bawah 5 persen yang bisa memberikan KPR DP 0 persen. 

"kebijakan uang muka itu 0 persen semua bank yang memenuhi kriteria boleh memberikan DP 0 persen. Sementara kalau yang NPL-nya di atas 5 persen tentu saja ada kita batasi DP-nya menjadi 10 persen," ujar Yanti dalam diskusi daring, Jakarta, Jumat, 19 Februari 2021.

Kebijakan ini, kata Yanti, sudah didiskusikan dengan stakeholder terkait di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan. Kebijakan baru tersebut diharapkan mampu menjadi katalis untuk mendongkrak pemulihan ekonomi terutama dari sektor properti.

"Kami sudah berdiskusi dengan OJK, perbankan, dalam merumuskan kebijakan ini. Kami berharap kebijakan ini menjadi dukungan Bank Indonesia dalam pemulihan ekonomi khususnya di sektor properti," jelasnya.

Yanti menambahkan, ke depan, minat masyarakat memberi rumah masih akan tinggi. Rata-rata rumah yang dimiliki tidak hanya untuk sebagai tempat tinggal tetapi juga untuk investasi.

"Minat orang membeli bukan hanya dipakai tapi investasi. Banyak orang memiliki rumah lebih dari satu. Hal ini bisa kita lihat 1 orang membeli tanah dan satu sertifikat, itu membeli untuk investasi," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.