Sukses

Selain Saham ASII, Sentimen Insentif PPnBM Bakal Untungkan Emiten Pendukung Otomotif

Direktur Anugerah Mega Investama, Hans Kwee menegaskan, dampak positif yang ditimbulkan akibat relaksasi PPnBM tak akan terlalu signifikan dan bertahan lama.

Liputan6.com, Jakarta - Berlaku secara bertahap mulai 1 Maret 2021, relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan baru ternyata tak hanya menguntungkan emiten otomotif inti, tetapi juga perusahaan pendukungnya. Adapun emiten otomotif seperti PT Astra International Tbk (ASII) dan PT Indomobil Sukses International Tbk (IMAS).

Direktur Anugerah Mega Investama, Hans Kwee menyebut, sentimen PPnBM mobil nol persen bisa memberikan dampak positif ke beberapa industri pendukung, meskipun emiten yang diuntungkan tetap berkaitan erat dengan sektor otomotif.

"Kalau peningkatan terjadi tentu bagus, karena ada beberapa industri pendukung juga akan mengalami dampak positif dari kenaikan penjualan mobil ini. Emiten lain kemungkinan lain ban akan bergerak naik, karena menjadi komponen penting, suku cadang auto akan mendapat sentimen positif juga," ujar dia kepada Liputan6.com, Selasa (16/2/2021).

Meski demikian, Hans menegaskan, dampak positif yang ditimbulkan akibat relaksasi PPnBM tak akan terlalu signifikan dan bertahan lama. Hal ini karena diskon atau potongan harga kendaraan baru sering kali diberikan pabrikan sebagai daya tarik sejak dulu.

"Tapi relatif terbatas karena diskonnya enggak besar sekali. Mungkin sentimen positifnya berlangsung jangka pendek ya, karena ini tidak akan terlihat signifikan sekali, meskipun beberapa mengalami pergerakan positif, tapi masih terbatas. kita harus melihat juga bagaimana realisasi di lapangan," ujarnya.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Insentif PPnBM Diberi Bertahap

Insentif PPnBM 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama. Selanjutnya, pemerintah hanya akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya. Pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan hanya 25 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.