Sukses

Alasan Transaksi Short Selling Masih Dilarang

Ketua OJK, Wimboh Santoso menuturkan, transaksi short selling dilarang merupakan salah satu langkah yang dilakukan sejak Maret 2020 untuk menahan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan transaksi short selling masih dilarang untuk menjaga kondisi pasar saham.

Ketua OJK, Wimboh Santoso menuturkan, transaksi short selling dilarang merupakan salah satu langkah yang dilakukan sejak Maret 2020 untuk menahan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Gonjang ganjing yang terjadi di Amerika Serikat (AS) pada awal 2021 juga dipicu dari transaksi short selling. Saat saham GameStop menjadi salah satu saham yang ditransaksikan short selling oleh pengelola dana investasi atau hedge fund kemudian ditahan oleh investor ritel sehingga mendorong saham GameStop tetap naik.

“Short selling kita larang sampai sekarang. Short selling itu spekulasi jual di pagi hari dengan harga tertentu, dengan harga jual lebih mahal diharapkan. Sore hari kita beli dengan lebih murah. Ini yang terjadi di Amerika Serikat gonjang-ganjing sehingga kita masih tahan. Sehingga tidak ada spekulasi,” kata Wimboh, dalam diskusi virtual, Sabtu (6/2/2021).

Ia menuturkan, sejumlah kebijakan lain dalam menjaga pasar saham saat pandemi COVID-19  seperti trade halt atau menghentikan sementara perdagangan saham selama 30 menit ketika turun 5 persen.  Kemudian, emiten juga bisa membeli kembali saham tanpa melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

 

 

Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

IHSG Naik 4,9 Persen dalam Sepekan

Sebelumnya, gerak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) perkasa selama sepekan. IHSG tumbuh 4,94 persen dari periode 1-5 Februari 2021.

Mengutip data Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu, (6/2/2021),  IHSG naik dari posisi 5.862,35 ke posisi 6.151,72. Hal ini juga turut meningkatkan kapitalisasi pasar bursa sebesar 6,06 persen. Kapitalisasi pasar saham naik dari Rp 6.829,29 triliun menjadi Rp 7.242,98 triliun.

Sementara itu, rata-rata nilai transaksi harian selama sepekan meningkat 3,65 persen menjadi Rp 18,05 triliun dibandingkan pekan lalu sebesar Rp 17,42 triliun.

Di sisi lain peningkatan paling signifikan terdapat rata-rata volume transaksi harian sebesar 13,11 persen menjadi 20,05 miliar saham dari 17,73 miliar saham pada penutupan pekan lalu.

Rata-rata frekuensi harian bursa juga meningkat sebesar 12,25 persen menjadi 1.513.882 kali transaksi dari 1.348.714 kali transaksi sepekan lalu.

Investor asing mencatatkan nilai jual bersih sebesar Rp 186,81 miliar. Sedangkan sepanjang 2021 mencatatkan beli bersih sebesar Rp 14,97 triliun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Short Selling