Sukses

UMKM Bisa Dapat Kucuran Dana dari Pasar Modal, Begini Mekanismenya

OJK menyatakan Security Crowdfunding (SCF) memiliki jangka waktu penawaran selama 12 bulan, dan penyelenggara dapat beberapa kali melakukan penawaran.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya agar usaha kecil menengah (UKM) dan generasi muda yang belum bankable untuk mendapatkan alternatif sumber pendanaan lewat pasar modal, salah satunya melalui layanan urun dana berbasis teknologi (security crowdfunding/SCF).

OJK pun menerbitkan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding). 

Aturan ini mencakup kemudahan bagi UKM untuk berpartisipasi dalam memanfaatkan industri pasar modal melalui perluasan efek yang ditawarkan. Selain bersifat ekuitas (saham), juga bisa efek bersifat utang dan dan sukuk.

Dalam paparannya, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Ona Retnesti Swaminingrum menuturkan, SCF memiliki jangka waktu penawaran selama 12 bulan. Dalam rentang waktu ini, penyelenggara dapat melakukan satu kali atau beberapa kali penawaran. 

Adapun nilai penawaran pada SCF memiliki batas maksimal sebesar Rp 10 miliar. Kemudian, masa penawaran ditetapkan selama 45 hari per penawaran.

Untuk penawaran ekuitas, OJK melarang penggunaan lebih dari satu penyelenggara. Sedangkan untuk efek bersifat utang (EBUS), penyelenggara dilarang melakukan penghimpunan dana baru sebelum penerbit memenuhi kewajibannya kepada pemodal.

"Selanjutnya, untuk pembelian efek bisa dilakukan dengan melakukan penyetoran ke escrow account. Adapun, hasil manfaat bersih merupakan hak pemodal,” beber Ona, Rabu (27/1/2021).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sebagai catatan, OJK juga mewajibkan cara yang bersifat unik untuk melakukan penyetoran. Dana pada rekening tersebut juga dilarang dipindahkan selain kepada penerbit atau pemodal. OJK juga melarang penggunaan dana pada rekening tersebut selain untuk kepentingan pembelian efek dalam SCF. 

Untuk EBUS, penyelenggara wajib menerbitkannya dalam mata uang rupiah. Selain itu, EBUS juga perlu memiliki proyek yang menjadi dasar penerbitan. OJK menetapkan, masa jatuh tempo EBUS dalam SCF tidak lebih dari dua tahun.

"EBUS dapat dilunasi lebih awal sebelum jatuh tempo, selama mendapat persetujuan dari para pemegangnya,” sambung Ona.

Sementara, perdagangan efek ekuitas pada SCF hanya berlaku untuk saham yang telah didistribusikan paling singkat 1 tahun sebelum perdagangan efek. 

Perdagangan hanya dapat dilakukan antar sesama pemodal yang terdaftar pada penyelenggara. Penyelenggara hanya dapat melakukan perdagangan efek sebanyak dua kali dalam waktu satu tahun. Adapun, jangka waktu pelaksanaan perdagangan efek dengan efek lainnya ditetapkan paling singkat 6 bulan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.