Sukses

Fasilitasi IPO Perusahaan Rintisan, BEI Revisi Aturan Pencatatan

BEI berupaya untuk mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk memanfaatkan pasar modal sebagai rumah pertumbuhan

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mengajak perusahaan-perusahaan rintisan (startup) untuk mencatat saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) pada 2021.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Nyoman Gede Yetna menyatakan, BEI berupaya untuk mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk memanfaatkan pasar modal sebagai rumah pertumbuhan (house of growth) dalam rangka pengembangan bisnis mereka. Tanpa terkecuali perusahaan startup atau teknologi di Indonesia.

"Seiring dengan perkembangan dan perubahan model bisnis perusahaan-perusahaan di Indonesia, bursa mencoba lebih adaptif dan proaktif dengan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada seluruh jenis industri tidak hanya startup untuk dapat tercatat di Bursa,” ujar dia dalam keterangan yang dikutip, Selasa (12/1/2021).

Saat ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah merampungkan Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Nyoman menuturkan, peraturan pencatatan saat ini di Papan Utama hanya mensyaratkan laba usaha dan Net Tangible Asset. Sedangkan di Peraturan Pencatatan Papan Pengembangan selain menggunakan Net Tangible Asset, juga terdapat opsi lain yaitu dari kombinasi pendapatan dan kapitalisasi pasar atau profit dan kapitalisasi pasar. 

"Ke depannya, pada rancangan perubahan peraturan I-A yang sedang disusun, akan ada beberapa perubahan peraturan, salah satunya mencakup penambahan opsi entry requirement bagi calon perusahaan tercatat di Papan Utama dan Pengembangan dengan tetap memperhatikan kualitas yang sama dari tiap requirement yang ada," tutur Nyoman.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akomodasi Perusahaan Rintisan

Lebih lanjut, Nyoman berharap dengan ada regulasi baru ini, akan dapat mengakomodasi kebutuhan lebih banyak calon perusahaan tercatat potensial dari berbagai industri.

Selain itu, perubahan peraturan ini juga mencakup pembaharuan continuous listing obligation dan free float untuk memastikan kualitas dan likuiditas Perusahaan Tercatat di masing-masing papan. 

"Rancangan perubahan peraturan I-A, saat ini masih dalam tahap rule-making-rule. Dimana pada bulan Desember 2020 telah dilakukan public hearing dengan mengundang para stakeholder untuk menyampaikan tanggapan atas rancangan peraturan tersebut,” kata Nyoman.

Selanjutnya, Bursa akan mematangkan rancangan tersebut berdasarkan masukan yang diperoleh dari stakeholder dan menyampaikan ke OJK. “Harapan kami pada tahun 2021 ini dapat terbit peraturan pencatatan nomor I-A yang baru,” pungkas dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.