Sukses

BEI Targetkan Papan Akselerasi Bisa Rilis Akhir 2019

Sudah banyak small medium enterprise dari berbagai sektor dan daerah yang berminat untuk menjadi perusahaan tercatat di Papan Akselerasi.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan Papan Akselerasi mulai bisa berlaku efektif di pasar modal Indonesia pada akhir 2019.

Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat Bursa Efek Indonesia, Saptono Adi Junarso, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerbitkan kebijakan seputar Papan Akselerasi dalam bentuk Peraturan Nomor I-V sejak 22 Juli 2019.

Namun, ia menambahkan, BEI masih terus mensosialisasikan peraturan tersebut guna menjaring banyak perusahaan berskala kecil-menengah untuk mau menjadi emiten tercatat di pasar saham.

"Tapi sejak itu rilis kita butuh waktu untuk sosialisasi kepada para stakeholder. Kita gunakan periode sekarang untuk kita sosialisasi," ungkap dia di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Sejauh ini, ia mengabarkan, sudah banyak small medium enterprise dari berbagai sektor dan daerah yang berminat untuk menjadi perusahaan tercatat di Papan Akselerasi. "Cuma itu nanti bisa kita sampaikan jika sudah release," sambungnya.

Dia pun memproyeksikan, Papan Akselerasi bisa segera di-launching dan efektif digunakan pada kuartal keempat tahun ini.

"Insya Allah tahun ini, mungkin sekitar kuartal IV (2019)," tukas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Genjot Perusahaan Rintisan IPO, BEI Segera Rilis Aturan Papan Akselerasi

Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menggenjot lebih banyak perusahaan agar melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) di pasar modal.

Hal ini salah satunya dilakukan melalui wadah IDX Incubator. Manajemen BEI menjelaskan, dengan adanya wadah IDX Incubator, perusahaan bervaluasi kecil hingga menengah seperti startup dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan lebih mudah merealisasikan IPO ataupun menggalang dana dari pasar modal. 

"Mudah-mudahan aturan tentang papan akselerasi selesai di akhir tahun ini. Kita mengakomodasi peraturan yang dari OJK. Jadi nanti kita tunggu persetujuan dari OJK," ucap Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, pada Jumat 16/ November 2018. 

Nyoman melanjutkan, hubungan terkait IDX Inkubator dengan papan akselerasi ialah perusahaan startup atau UMKM sebelum melantai di pasar modal akan dibina terlebih dahulu.

"Hubungannya dengan inkubator itu nanti kita grooming dari inkubator, dari papan akselerasi sebelum masuk ke papan pengembangan dan papan utama," ujar dia.

Nyoman menuturkan, sampai dengan saat ini baru ada sekitar 54 perusahaan yang ada di IDX Incubator. Perusahaan tersebut akan dipersiapkan secara matang untuk menjadi perusahaan terbuka. 

"Dan yang paling penting adalah bagaimana mereka menyiapkan diri untuk menjadi perusahaan yang tercatat. Karena itu memerlukan capability dan management yang baik," ungkap dia.

Ia menekankan, ada banyak aspek yang perlu bursa pertimbangkan guna menyiapkan perusahaan siap untuk go public (perusahaan terbuka).

"Inkubator untuk masuk ke papan akselerasi tergantung dari kesiapan perusahaan. Secara umum kesiapan mereka, 3-6 bulan bergantung dari kompleksitas dokumen. Dan komitmen dari perusahaan sendiri," terang dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • Saham adalah hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagai dalam pe

    Saham

  • Bursa saham

  • Papan Akselerasi