Sukses

OJK Dukung BEI untuk Sederhanakan Pembukaan Rekening Efek

Di Indonesia, tanda tangan digital telah tertera dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 11 ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menyederhanakan proses pembukaan rekening efek secara online. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah investor yang berinvestasi di pasar modal Indonesia.

"Regulasi untuk mengatur digital signature ini sudah ada dari Kominfo. Kami lihat nanti apakah nanti butuh aturan khusus mengenai ini," tutur Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen di Gedung BEI, Senin (08/10/2018).

Seperti diketahui, proses pembukaan rekening efek selama ini masih berbelit-belit. Hal ini kemudian dinilai menyulitkan investor untuk berinvestasi di pasar modal.

Direktur Utama BEI Inarno Djayadi menjelaskan, otoritas bursa akan mempermudah regulasi tersebut terutama dari sisi registrasi. "Iya, kan regulasi untuk mengatur digital signature sudah diperbolehkan ya saat ini, jadi kita pasti mempersingkat prosesnya dari segi registrasi," ujarnya.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Integrasi E-KTP

Sebelumnya, Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI Fithri Hadi menyatakan, proses online ini sangat mungkin diimplementasikan sebab data kependudukan masyarakat kini sudah terintegrasi dalam sistem elektronik e-KTP. Selain itu, Kemkominfo juga sudah mengizinkan penggunaan tanda tangan secara digital.

"Saya yakin akhir tahun ini surat edaran sudah final dan persiapan teknologi informasinya juga sudah final karena sudah dirintis sejak sekarang. Begitu surat edaran terbit, 5 sekuritas sudah bisa langsung launching,” jelasnya.

Sebagai informasi, di Indonesia sendiri, tanda tangan digital telah tertera dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 11 ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), lalu Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 52 ayat 1 dan 2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • tanda tangan digital