Sukses

Strategi BEI Jaga Saham Perusahaan Tambang Tak Jatuh ke Asing

Perusahaan tambang berstatus penanam modal asing diwajibkan divestasi 51 persen ke pihak nasional secara bertahap selama 10 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) siap memagari saham perusahaan tambang yang dilepas (divestasi) sebesar 51 persen, dengan menggunakan mekanisme Initial Public Offering atau penawaran saham perdana ke publik (IPO)‎, agar tidak dimiliki investor asing.

‎Kepala Divisi Manajemen Informasi dan Pengembangan Emiten BEI Ignatius Denny Wicaksono mengatakan, pihaknya bisa membuat sistem pelepasan saham khusus untuk pihak nasional, agar meski divestasi menggunakan skema IPO tetapi tidak bisa dimiliki pihak asing.

‎"Sebenarnya kita punya fix lot, itu sudah disiapkan siapa saja, tentu asing tidak masuk," kata Denny, dalam sebuah diskusi, di kawasan Kuningan Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Denny menuturkan, saat ini sistem tersebut belum terbukti efektifitasnya. Namun BEI bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan jika pemerintah menginginkan ada sistem tersebut.

"Di sisi sistem bisa disediakan, seberapa efektifnya belum disediakan sistemnya, sekarang belum ada kalau pemerintah mau kita melakukan itu‎," tutur dia.

‎Namun Denny menilai, seharusnya pihak asing tidak perlu dibatasi untuk memiliki saham perusahaan tambang asing. Lantaran, saat ini Indonesia sedang membutuhkan dana dari luar negeri.

"Tapi alangkah baiknya tidak dibatasi, kalau ada pembatasan semakin sulit investor asing masuk ke pasar modal Indonesia," tutur Denny.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2017 mengenai tata cara divestasi saham perusahaan tambang mineral dan batubara, menetapkan Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) berstatus penanam modal asing, diwajibkan divestasi 51 persen ke pihak nasional secara bertahap selama 10 tahun melakukan kegiatan produksi di Indonesia.

Peraturan tersebut juga mengatur pelepasan saham, pertam‎a saham ditawarkan ke Pemerintah Pusat, kemudian jika tidak meminati ditawarkan ke pemerintah daerah.

Jika tidak diminati saham tersebut ditawarkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), jika tidak diminati ditawarkan ke pihak swasta nasional. Bila seluruh pihak yang telah ditawarkan ‎tidak meminati penawaran saham, maka mekanisme pelepasan dengan cara IPO dilakukan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Untung Rugi Perusahaan Tambang Asing Lepas Saham Lewat IPO

Sebelumnya Pemerintah telah menetapkan kewajiban bagi perusahaan t‎ambang penanam modal asing‎, untuk melepas saham (divestasi) sebesar 51 persen ke pihak nasional. Salah satu mekanisme divestasinya melalui bursa saham Indonesia yaitu dengan melepas saham perdana ke publik (Initial Public Offering/IPO).

Indonesia Country Manager Natural Resource Governance Institute, Emanuel Bria mengatakan, skenario IPO memilih kelemahan, yaitu saham tersebut dapat dimiliki semua kalangan yang memiliki kemampuan keuangan, termasuk pihak asing.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah melakukan perundingan dengan Freeport McMoran. Salah satu pembahasannya adalah menentukan mekanisme pelepasan saham 41,64 persen.

"Siapapun yang memiliki dana bisa membeli," kata Emanuel, dalam sebuah diskusi di kawasan Kuningan Jakarta, Selasa 31 Oktober 2017.

Emanuel melanjutkan, kelemahan lain IPO jika dipilih sebagai instrumen divestasi adalah, tidak memberikan keistimewaan pada pemerintah dan pihak yang telah ditetapkan sebagai pemilik saham.Lantaran pembelian saham harus dilakukan lewat pasar saham.

"BUMN, BUMD‎ dan pemerintah harus membeli saham lewat pasar saham," tutur dia.

Sedangkan sisi kelebihan divestasi dengan mekanisme IPO adalah, dapat memudahkan mendapat nilai saham yang sesuai dengan harga pasar, lebih transparan, dan lebih mudah dijual.

‎Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2017 mengenai tata cara divestasi saham perusahaan tambang mineral dan batubara, menetapkan Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) berstatus penanam modal asing, diwajibkan divestasi 51 persen ke pihak nasional secara bertahap selama 10 tahun melakukan kegiatan produksi di Indonesi.

Peraturan tersebut juga mengatur pelepasan saham, pertam‎a saham ditawarkan ke Pemerintah Pusat, kemudian jika tidak meminati ditawarkan ke pemerintah daerah, jika tidak diminati saham tersebut ditawarkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), jika tidak diminati ditawarkan ke pihak swasta nasional. Jika seluruh pihak yang telah ditawarkan ‎tidak meminati penawaran saham, maka mekanisme pelepasan dengan cara IPO dilakukan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.