Sukses

Antam Tunggu Kepastian Pemerintah Soal Divestasi Freeport

PT Aneka Tambang Tbk mendukung langkah pemerintah dalam proses divestasi saham PT Freeport Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menyatakan kesiapannya untuk mengakuisisi saham PT Freeport Indonesia. Namun begitu, untuk aksi korporasi tersebut perseroan mesti menunggu keputusan pemerintah.

Direktur Keuangan PT Aneka Tambang Tbk, Dimas Wikan Pramudhito, mengatakan saat ini sedang berlangsung proses penawaran saham Freeport ke pemerintah. Jadi, pembelian saham tersebut belum dilimpahkan ke perseroan karena mesti melewati beberapa proses.

"Sangat menarik yang bisa disampaikan sebagai BUMN mendukung langkah pemerintah. Sekarang diketahui pemerintah sudah ditawari Freeport 10,64 persen. Kami dari BUMN mensupport apa pun yang pemerintah berikan. Saat ini yang dilakukan pemerintah adalah menghitung penawarannya," kata dia di Jakarta, Jumat (22/1/2016).

 

Terkait rencana pendanaan, pihaknya enggan menjelaskan lebih lanjut. Sebab, saat ini baru perhitungan harga saham pemerintah.

"Dari keuangan saya tak mau mendahului pemerintah karena belum di level kami divestasinya. Sekarang yang dikeluarkan harga Freeport benar atau tidak metode kami perlu melakukan evaluasi. Saya rasa satu dua langkah kalau mengomentari dari satu sisi kurang pas juga," kata dia.

Dari segi teknis pihaknya mengaku cukup siap. Dimas menuturkan PT Aneka Tambang Tbk memiliki banyak pengalaman dalam pertambangan. "Tambang Emas Pongkor Cibaliung hanya yang membedakan skala dan besaran mesin," ujar dia.

Divestasi Freeport

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, saham Freeport pertama ditawarkan ke pemerintah. Jika pemerintah tidak meminatinya, saham tersebut ditawarkan ke badan usaha milik negara (BUMN). Jika BUMN tidak berminat juga, saham ditawarkan kepada pemerintah daerah atau badan usaha milik daerah (BUMD) dan selanjutnya jika tidak diminati akan ditawarkan ke swasta.

Untuk diketahui, kewajiban divestasi Freeport mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014. Dalam beleid tersebut diatur tiga kategori divestasi perusahaan tambang asing. Jika perusahaan tambang asing hanya melakukan kegiatan pertambangan, maka divestasi sebesar 51 persen.

Jika perusahaan tambang melakukan kegiatan pertambangan dan terintegrasi dengan pengolahan dan pemurnian, maka divestasi sebesar 40 persen. Dan jika perusahaan tambang asing melakukan kegiatan tambang bawah tanah (underground), maka divestasi 30 persen.

Divestasi Freeport dilakukan bertahap. Pemerintah telah memiliki 9,36 persen saham. Saat ini Freeport wajib melepas 10,64 persen saham dan di 2019 melepas sebesar 10 persen saham. (Amd/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini