Sukses

Mentan Minta IPOP Perhatikan Kepentingan Petani Sawit

Jika terbukti tidak memperhatikan kepentingan petani sawit, deklarasi itu bisa ditunda.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menegaskan deklarasi Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP) oleh lima perusahaan besar kelapa sawit harus mengutamakan kepentingan petani. Jika terbukti tidak memperhatikan kepentingan petani sawit, deklarasi itu bisa ditunda.

"Deklarasi IPOP harus memperhatikan kepentingan petani sawit, tidak boleh petani dikesampingkan," ujar Amran ketika ditanya soal IPOP di sela acara panen padi di ‎Desa Cikarang, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Minggu (27/9).

Amran menegaskan, deklarasi IPOP diharapkan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak saja, melainkan kepentingan yang lebih besar.

"Intinya harus memperhatikan kepentingan petani sawit. Itu prinsip dasarnya," ucapnya.

Menurut dia, Dirjen Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan) sedang membahas intensif terkait deklarasi IPOP yang dinilai merugikan petani sawit di Indonesia tersebut.

Senada dengan Mentan, Deputi Menko Perekonomian Bidang Perkebunan dan Hortikultura Musdhalifah Machmud menjelaskan pemerintah tidak pernah menganggap deklarasi IPOP sebagai bagian dari regulasi di negeri ini. Terlebih lagi, Indonesia sudah memiliki Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai acuan pembangunan berkelanjutan kelapa sawit.

"Kalau memang ternyata deklarasi IPOP berdampak buruk, bukan IPOP yang jadi pertimbangan, tapi perusahaan yang menyebabkan dampak buruk itu yang akan kami tanya," tegasnya.

Sekedar informasi, saat ini ada lima perusahaan sawit skala besar yang menandatangani IPOP seperti Wilmar Indonesia, Cargill Indonesia, Musim Mas, Golden Agri, dan Asian Agri.

Beberapa aspek atau kriteria yang diterapkan dalam IPOP antara lain pertama, melarang ekspansi kebun sawit (no deforestasi). Kedua, melarang kebun sawit di lahan gambut (no peatland). Ketiga, melarang kebun sawit menggunakan lahan berkarbon tinggi atau high carbon stock (no HCS). Dan keempat melarang menampung tandan buah segar (TBS) dan CPO dari kebun sawit hasil deforestasi, lahan gambut dan HCS.

Kelima perusahaan sawit tersebut sebenarnya merupakan menampung hampir 90 persen seluruh TBS dan CPO Indonesia, termasuk  di dalamnya TBS dari 4,5 juta sawit rakyat. Dengan prinsip IPOP yang mencakup seluruh mata rantai perusahaan dan bersifat dapat ditelusuri. (Zul/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini