Sukses

OJK Tunggu Pengajuan Paket Direksi BEI Hingga 30 April

Salah satu direksi BEI Samsul Hidayat akan kembali mengajukan posisi sebagai direksi bursa.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)  guna menentukan dewan direksi yang masa jabatannya selesai pada Juni 2015.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Samsul Hidayat mengaku masih ingin menduduki salah satu posisi jabatan strategis di BEI.

"Ya saya masih ada kesempatan untuk mengajukan diri, jadi saya mengajukan. Saya sama Pak Hamdi," kata dia di acara penandatanganan kerjasama antara Universitas Indonesia dan Melbourne University di Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Tak muluk-muluk, jika terpilih menjadi direksi pihaknya akan melanjutkan program-program BEI yang telah dibangun selama ini.  

"Visi misinya kami meneruskan saja apa yang kami bangun sekarang. Jadi visi misi kami sebagai bursa itu banyak termasuk pengembangan investor, produk. Itu sudah ada blue printnya. Kami tinggal mengikuti rencana pembangunan jangka panjang," papar Samsul.

Pada kesempatan sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida menuturkan pergantian direksi ditetapkan melalui RUPS yang digelar pada 25 Juni.

Dia menerangkan, susunan paket calon direksi mesti diajukan ke OJK paling lambat pada 30 April 2015.

"Untuk saat ini belum, kalau sampai saat ini belum ada yang mengajukan paket. Berdasarkan pengalaman tahun lalu biasanya mereka mengajukannya itu mepet-mepet waktu deadlinenya. OJK  menyerahkan calon kepada anggota bursa. Kami tidak membatasi berapa paket calon yang di ajukan," papar Nurhaida.

Setelah paket diterima, pihak OJK akan melakukan uji kelayakan atau fit and proper test. Adapun kriteria yang ditentukan dalam uji kelayakan tersebut meliputi kapasitas paket yang diajukan, berintegritas, pemaparan visi serta target apa saja ketika menahkodai BEI.

"Sehingga nanti dengan indikator kinerja utama (IKU) itu secara periodik dapat kami monitor apakan IKU tercapai atau tidak," jelas Nurhaida.

Selain itu, pihaknya menyampaikan untuk direksi yang telah menjabat selama dua kali tidak diperkenankan untuk menjabat lagi.

"Ketentuannya bahwa di salah satu SRO, maksimal menjabat 2 kali periode. Seleksi yang sekarang yang baru menjabat satu periode ada dua orang," tandas dia.yang sekarang yang baru menjabat satu periode ada dua orang. (Amd/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • direksi

Video Terkini