Sukses

Usai Suspensi, Saham Indo Tambangraya Megah Tertekan

PT Indo Tambangraya Megah Tbk digugat pailit oleh Creighton Braham sehingga otoritas bursa sempat memberi suspensi saham di sesi I.

Liputan6.com, Jakarta - Saham PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) melemah 1,01 persen ke level Rp 19.700 pada penutupan perdagangan saham Senin (10/11/2014) usai penghentian sementara (suspensi).

Harga saham ITMG sempat tembus ke level tertinggi di kisaran Rp 20.075 per saham dan terendah Rp 19.500 pada hari ini. Total frekuensi perdagangan sekitar 1.220 kali dengan nilai transaksi harian saham sekitar Rp 17,8 miliar.

Sebelumnya perseroan telah menerima pemberitahuan dari Dante Lovejoy Creighton Braham (penggugat) yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya Sulaiman and Herling Attorneys at Law telah mengajukan permohonan pailit terhadap PT Indo Tambangraya Megah Tbk pada 30 Oktober 2014.

Permohonan pailit ini berkaitan dengan perselisihan ketenagakerjaan antara penggugat dan perseroan. Pengadilan hubungan industrial Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan yang pada intinya mengabulkan gugatan pekerja sebagian dan menghukum perusahaan untuk membayar sisa upah perjanjian kerja waktu tertentu senilai US$ 180 ribu.

Namun pada 6 November 2014, penggugat memberitahukan lewat email kalau penggugat melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan Permohonan Pernyataan Pailit terhadap perseroan. Namun sampai kini belum menerima surat panggilan resmi dari pengadilan.

Direktur PT Indo Tambangraya Megah Tbk, Edward Manurung menuturkan, pihaknya telah menyelesaikan kesepakatan dengan Creighton Braham sebagai penggugat di pada 7 November 2014 antara kuasa hukum penggugat dan tergugat.

"Penggugat telah mencabut permohonan pernyataan pailit yang diajukannya dan perusahaan membayar sesuai dengan rekomendasi dari kantor pelayanan pajak besar 1," kata Edward seperti dikutip dari situs Bursa Efek Indonesia (BEI).

Edward meminta suspensi atas saham Indo Tambangraya Megah dapat dicabut mengingat nilai sengketa tidak material yaitu sekitar US$ 180 ribu. (Ahm/)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.