Sukses

Tergiur Upah Rp50 Juta, 2 Pria Bengkalis Nekat Gendong 10 Kilo Sabu-Sabu ke Pekanbaru

Tergiur upah Rp50 juta, 2 warga pekerja serabutan dari Kabupaten Bengkalis nekat mengantarkan atau jadi tukang gendong 10 kilogram sabu ke Pekanbaru.

Liputan6.com, Pekanbaru - Tergiur upah Rp50 juta, 2 warga pekerja serabutan dari Kabupaten Bengkalis nekat mengantarkan 10 kilogram sabu ke Pekanbaru. Keduanya, masing-masing Riz dan Tar, memakai sepeda motor mengantarkan barang haram tersebut. 

Hanya saja sebelum sampai ke ibu kota Provinsi Riau, keduanya tertangkap oleh personel Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau. Dari penangkapan ini, petugas menemukan keterlibatan 2 pria lainnya, Rio dan Suw.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, Riz dan Tar menerima order dari tersangka Rio menjemput 10 kilogram sabu ke Pulau Rupat. Sebelum itu, tersangka Rio menerima sabu tersebut dari pria disapa Uncle. 

"Uncle ini warga Malaysia, dia mengirim barang dari negeri jiran melalui perairan ke Pulau Rupat memanfaatkan becak laut, Andi dan Jun, keduanya masih buron," kata Sunarto didampingi Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Yos Guntur, Selasa siang, 6 Desember 2022.

Tersangka Riz dan Tar menggunakan sepeda motor menjemput sabu itu ke Pulau Rupat. Setelah itu, keduanya membawa 10 kilogram sabu menggunakan tas ransel, masih pakai sepeda motor, untuk naik kapal tujuan Kota Dumai. 

Sebelum itu, keduanya menemui Rio dan diberikan uang Rp800 ribu sebagai uang jalan. Sementara yang dijanjikan Rp50 juta akan diserahkan jika sabu sampai ke Pekanbaru. 

"Tersangka Rio lalu naik mobil ke Pekanbaru menggunakan tol, sementara Riz dan Tar naik sepeda motor lewat jalur lintas," ujar Sunarto. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pintu Keluar Tol

Perbuatan para tersangka terendus oleh Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau. Kepala Subdit I Komisaris Hotmartua Ambarita melakukan penyelidikan. 

"Riz dan Tar tertangkap dengan barang bukti tersebut," ucap Sunarto. 

Polisi kemudian bergegas memburu Rio. Tersangka tersebut akhirnya tertangkap di pintu keluar Tol Pekanbaru-Dumai. Tersangka Rio menyebut 10 kilogram sabu itu diperuntukkan bagi Suw yang sudah menunggu di Pekanbaru. 

Tak ingin Suw lepas, polisi menggunakan metode control delivery. Para tersangka yang tertangkap duluan diminta mengantarkan barang kepada Suw. 

"Suw akhirnya tertangkap di kawasan Stadion Rumbai, Pekanbaru," ujar Sunarto. 

Menurut Sunarto, perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto pasa 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling berat adalah mati atau seumur hidup hingga penjara 20 tahun," tegas Sunarto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.