Sukses

Cek Cara Mudah Mengetahui Kendaraan Kena Tilang Elektronik

Tidak sedikit pengendara mengetahui kendaraannya telah melanggar lalu lintas dan terkena tilang elektronik atau tidak bahkan cenderung dianggap tidak peduli

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian perlahan mulai memberlakukan tilang elektronik. Bahkan, penerapan tilang elektronik sudah berlaku di sejumlah daerah.

Kebijakan baru tersebut, membuat Anda harus semakin memperhatikan aturan berlalu lintas setiap berkendara. Sistem tilang elektronik membuat Anda tidak mengetahui apakah melanggar lalu lintas atau tidak.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam berkendara serta membuka mata pada era digital. Tidak sedikit orang mengetahui bagaimana cara mengetahui apakah dirinya kena tilang atau tidak.

Dilansir dari berbagai sumber, sejumlah langkah mudah bisa dilakukan untuk mengetahui apakah terkena tilang elektronik. Langkah pertama, Anda bisa mengakses laman etle-pjm.info/id/chek-data.

Setelah membuka laman tersebut, Anda diminta memasukkan nomor kendaraan disertai nomor mesin dan rangka kendaraan sesuai yang tertera pada STNK anda.

 

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

Saksikan video pilihan berikut ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Data Pelanggar

Kemudian anda pilih menu cek data dan secara otomatis anda mengetahui apakah anda terkena tilang elektronik atau tidak. Jika muncul keterangan "no data available" berarti menandakan tidak ada bentuk pelanggaran.

Namun jika muncul keterangan "data available" menandakan anda sudah dinyatakan melanggar lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas yang tertangkap melalui sistem tilang elektronik.

Dalam laman tersebut, ditampilkan status pelanggaran si pengendara yang terekam kamera. Tercantum pula data lokasi, status pelanggaran dan tipe kendaaraan sebagai bukti bentuk pelanggaran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.