Sukses

Baru Mulai, Tambang Batu Bara Ilegal di Kukar Digerebek Polisi

Polda Kaltim kembali bongkar praktik tambang batu bara ilegal di wilayah Kutai Kartanegara. Tak hanya alat berat dan pelakunya yang diamankan, polisi turut mengamankan kapal tongkang yang mengangkut batu bara ilegal tersebut.

Liputan6.com, Balikpapan - Praktik tambang ilegal yang terjadi di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, berhasil dibongkar oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim pada Sabtu (3/12/2022) malam. 14 orang diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Salah satunya kapal tongkang.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan, belasan orang yang diamankan lantaran tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas tambang batu bara ilegal tersebut.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan dan gelar perkara, akhirnya kami tetapkan dua orang tersangka berinisial AP dan ES," ungkap Indra, pada Senin (5/12/2022).

Tak hanya kapal tongkangnya saja, polisi turut menyita beberapa barang bukti berupa tiga unit alat berat jenis excavator, satu unit loader, enam unit dam truk, serta 6 ribu metrik ton tumpukan batu bara.

"Ada kurang lebih 5 ribu metrik ton di stockroom, 1.000 metrik ton di pit, dan 1.000 metrik ton lainnya sudah di dalam tongkang," ujarnya.

Dari kedua tersangka yang diamankan, memiliki peran yang berbeda. Di mana AP merupakan pengawas atau koordinator lapangan dan ES sebagai pemodal yang membiayai semua kegiatan ilegal tersebut.

"Dua tersangka ini sudah menjalani penahanan di Polda Kaltim dan akan kami proses lebih lanjut. Perkembangannya akan kami sampaikan bila ada penambahan tersangka ataupun lainnya," tegas perwira berpangkat tiga melati di pundak.

Simak juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti Batu Bara Akan Dilelang

Indra menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka mengakui baru dua minggu beroperasi dan belum ada batu bara yang terjual. Sementara kapal tongkang yang digunakan berasal dari luar pulau Kalimantan.

Sejauh ini sudah ada 14 orang yang diperiksa sebagai saksi termasuk kedua tersangka. Sementara pemilik lahan dan pemilik tongkang belum menjalani pemeriksaan.

"Kalau untuk pemilik tongkang belum, tapi nakhodanya sudah diperiksa karena kami temukan di lapangan, yang jelas memang mereka ada kerja sama. Kalau pemilik lahan juga belum, ini semua masih proses pendalaman," paparnya.

Menanggapi soal adanya kerugian negara, Indra menyampaikan, dari batu bara yang pihaknya amankan akan dilakukan pelelangan dan hasilnya akan dimasukkan ke dalam kas negara.

Hal itu dilakukan mengingat, seharusnya industri pertambangan masuk dalam penerimaan negara bukan pajak. Itu pun jika semua izin pertambangannya telah didaftarkan.

"Sedangkan ini tak melakukan kaidah pertambangan yang benar. Hasilnya ini akan kami masukkan ke kas negara melalui lelang," dia menandasi.

 

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.