Sukses

Dijadwalkan hingga Februari 2023, Sidang Nikita Mirzani bak Drama Berseri

Nikita Mirzani akan menjalani sidang selama 'satu tahun' atas kasus dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.

Liputan6.com, Serang - Nikita Mirzani akan menjalani sidang selama 'satu tahun' atas kasus dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE yang dilaporkan Dito Mahendra. Rangkaian persidangan sudah dibuat oleh majelis hakim sejak 2022 hingga 2023 mendatang.

Berdasarkan jadwal sidang tersebut, hakim akan membacakan vonis untuk Nyai pada Senin, 20 Februari 2023 mendatang.

Jalannya sidang akan digelar secara tatap muka, asalkan, seluruh peserta sidang dapat tertib dan menaati prokes Covid-19. Jika tidak, maka sidang dilaksanakan secara online atau daring.

"Berhubungan teknis persidangan, majelis hakim telah mengatur jadwal sidang, supaya bisa kita patuhi bersama-sama. Mudah-mudahan, putusan, kalau tidak ada halangan, majelis hakim akan bacakan 20 februari 2023 hari Senin," ujar Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, di PN Serang, Senin (05/12/2022).

Selama persidangan, nantinya majelis hakim akan meminta keterangan dari para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ataupun terdakwa saja kuasa hukum Nikita Mirzani. Karenanya, seluruh pihak diminta mempersiapkan seluruh saksi agar hadir di persidangan.

"Mudah-mudahan semua pihak bisa menyiapkan dari sekarang, saksi maupun ahli yang diajukan di persidangan," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadwal Lengkap Sidang Nikita Mirzani

Berikut jadwal lengkap Persidangan Nikita Mirzani sejak 2022 hingga 2023 mendatang :

1) Senin, 12 Desember 2022, agenda sudah pembuktian dari penuntut umum berupa pemeriksaan saksi.

2) Kamis, 15 Desember 2022, pembuktian penuntut umum, pemeriksaan saksi.

3) Senin, 19 Desember 2022, pemeriksaan saksi.

4) Kamis, 22 Desember 2022, keterangan terdakwa.

5) Kamis, 29 Desember 2022, keterangan saksi dari pihak terdakwa atau kuasa hukum.

6) Kamis, 05 Januari 2023, pembuktian saksi dari terdakwa ataupun kuasa hukum.

7) Senin, 09 Januari 2023, keterangan saksi dari pihak terdakwa atau kuasa hukum.

8) Senin, 16 Januari 2023, tuntutan JPU.

9) Senin, 23 Januari 2023, pledoi atau pembelaan.

10) Senin, 30 Januari 2022, replik atau tanggapan penggugat atas jawaban yang diajukan oleh tergugat.

11) Senin, 06 Februari 2023, duplik atau jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat.

12) Senin, 20 Februari 2023, vonis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.