Sukses

Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Berlanjut Pekan Depan

Eksepsi atau nota keberatan Nikita Mirzani serta kuasa hukumnya, ditolak oleh majelis hakim.

Liputan6.com, Serang - Eksepsi atau nota keberatan Nikita Mirzani serta kuasa hukumnya, ditolak oleh majelis hakim. Hal itu dikatakan majelis hakim dalam putusan sela persidangan Nyai yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Melanjutkan pemeriksaan perkara, atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Menangguhkan perkara biaya sampai putusan akhir. Demikian putusan sela majelis hakim PN Serang," ujar ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, Senin (05/12/2022).

Persidangan selanjutnya digelar pada Senin, 12 Desember 2022, pukul 10.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi korban. Keterangan saksi lainnya yang telah disiapkan oleh JPU bisa juga dihadirkan dalam persidangan bersamaan dengan saksi korban. Hal ini dilakukan untuk mempersingkat jalannya sidang.

"Jadi penuntut umum untuk persidangan berikutnya, saksi korban terlebih dahulu didengarkan oleh kita bersama," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nikita Mirzani Mengaku Sesak Napas Saat Sidang

Usia persidangan, terdakwa Nikita Mirzani dipersilahkan kembali ke ruang tahanan di Rutan Klas IIB Serang. Hingga persidangan selesai, Nyai akan menjalani hari-harinya di balik jeruji besi peninggalan kolonial Belanda, yang sudah berusia 137 tahun itu.

"Terdakwa kembali ke tahanan. Penasihat hukum tetap menemani terdakwa ya," jelasnya.

Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, sempat meminta seluruh peserta sidang untuk memakai masker. Namun, Nikita Mirzani tidak memakainya, karena mengaku sedang sesak napas. Pemakaian masker sebagai bentuk prokes Covid-19 di ruang persidangan.

Meski mengaku sesak napas, Nikita Mirzani yang mengenakan dress panjang warna hitam itu mengaku tetap bisa melanjutkan jalannya persidangan.

"Baik terdakwa dalam keadaan sehat ya, meskipun agak sesak, masih bisa mengikuti sidang ini ya. Sesuai agenda kita hari ini akan dibacakan putusan sela atas terhadap nota keberatan atau eksepsi terdakwa, kuasa hukum terdakwa atau JPU ya," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.