Sukses

Bupati Mangkir Rapat Paripurna DPRD, APBD 2023 Indramayu Gagal Disahkan

Rancangan APBD 2023 Kabupaten Indramayu gagal disahkan Bupati dan DPRD Kabupaten Indramayu.

Liputan6.com, Indramayu - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 Kabupaten Indramayu gagal disahkan Bupati dan DPRD Kabupaten Indramayu. Rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD 2023 yang rencananya disahkan pada Rabu (30/11/2022) tidak dapat direalisasikan.

Dalam rapat paripurna DPRD Indramayu pada Rabu (30/11/2022) malam, persetujuan tentang APBD 2023 tidak dapat dilaksanakan karena belum adanya pembahasan yang tuntas antara tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Indramayu dan DPRD Indramayu.

Sebagian besar fraksi di DPRD Kabupaten Indramayu menilai Raperda APBD 2023 tidak mungkin untuk disahkan mengingat belum adanya kesepakatan bersama perihal pembahasan anggaran dengan eksekutif atau dalam hal ini pemerintah daerah.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan rancangan secara detail terkait postur rancangan APBD 2023. Jadi rancangan APBD 2023 tidak dapat disahkan karena pembahasannya juga belum selesai," kata Ketua Fraksi Merah Putih DPRD Indramayu, Ruswa.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar Indramayu, Muhaemin. Ia mengungkapkan, jika APBD 2023 sebenarnya sangat bisa sekali untuk disahkan, jika melihat dari tahapan-tahapan pembahasan rancangan APBD 2023 yang telah dilakukan sebelum-sebelumnya.

Rapat pembahasan yang terakhir dilakukan pada 25 November 2022 atau lima hari sebelum batas akhir pengesahan rancangan APBD 2023. Namun, waktu lima hari ini tidak dapat dimaksimalkan oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk melakukan penyelarasan dengan DPRD Indramayu.

"Sampai batas akhir pada tanggal 30 November 2022, TAPD belum dapat menyiapkan angka dan gambaran rancangan APBD 2023 kepada DPRD. Ini yang membuat kami sulit untuk membahasnya dan melakukan persetujuan bersama. Sementara waktu yang dimiliki itu sangat-sangat terbatas sekali," kata dia.

Sementara itu, anggota fraksi PKB DPRD Indramayu, Dalam menjelaskan, jika pembahasan rancangan perda perihal APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

"Tadi malam sampai batas waktu yang telah kami tentukan yakni pada Rabu 30 November pukul 24.00 WIB, rancangan APBD 2023 tidak dapat disahkan. Itu artinya secara otomatis alokasi anggaran di tahun 2023, akan menggunakan APBD 2022," kata dia saat dihubungi sejumlah awak media.

Seperti diketahui, pada Rabu (30/11/2022) DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat paripurna nota pendapat badan anggaran terhadap raperda tentang APBD tahun anggaran 2023, persetujuan DPRD serta pendapat akhir Bupati. Paripurna tersebut diagendakan pukul 20.00 WIB. Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Indramayu, Nina Agustina tidak hadir dan diwakilkan oleh Sekretaris daerah Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo.

Sementara itu, Sekretaris daerah Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo mengatakan eksekutif meminta waktu untuk melakukan penyelarasan rancangan APBD 2023. "Kita meminta waktu untuk penyelarasan pembahasannya. Setelah penyelarasan selesai, Ibu Bupati Indramayu siap untuk hadir untuk menandatangani persetujuan rancangan APBD 2023," kata Rinto dalam rapat paripurna tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.