Sukses

Pria Bejat di Serang Banten Perkosa Anak Tiri Saat Rumah Sepi

Peristiwa pemerkosaan dilakukan saat sang ibu korban sedang tak ada di rumah.

Liputan6.com, Serang - Entah apa yang ada di benak Mr (39), dirinya tega memperkosa anak tirinya yang baru berusia 13 tahun. Peristiwa miris itu terjadi Sabtu (5/11/2022) silam, sekitar pukul 15.30 WIB. Pria bejat itu menjalankan aksi pemerkosaan saat rumah kontrakannya sepi.

Sore itu, korban sedang tidur di kamarnya, kemudian terasa ada badan yang menindihnya. Kemudian perilaku bejat itu pun terjadi.

"Korban sedang tidur kemudian ada yang melakukan hal yang tidak senonoh kepadanya," ujar Kasatreskrim Polresta Serkot, AKP David Adhi Kusuma, Kamis (25/11/2022).

Usai melancarkan aksi bejatnya, Mr kemudian menonton televisi, sedangkan korban lari ke kamar mandi dan menangis.

Setelah sang ibu kembali ke kontrakan, A (33) sang putri menceritakan peristiwa pemerkosaan itu. Tak terima anaknya dirudapaksa, dirinya kemudian melaporkan aksi bejat itu ke polisi.

"Korban menangis dan langsung memakai baju kemudian pergi ke kamar mandi sambil menangis. Setelah korban dari kamar mandi korban kembali ke kamar dan melihat ayah tiri korban sudah ada di depan TV," terangnya.

 

 

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 15 Tahun Penjara

Setelah laporan ke polisi, korban dimintai keterangan dan menyerahkan batang bukti yang ada di rumah. Kemudian dilanjutkan melakukan visum.

Keterangan dan barang bukti di rasa cukup, polisi menangkap Mr dikotrakannya dan kini sudah di ruang tahanan Mapolresta Serkot untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku Mr dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.