Sukses

Ogah Damai, Korban Adu Jotos di Munas Hipmi Tempuh Jalur Hukum

Salah satu peserta Munas Hipmi XVII menempuh jalur hukum setelah menjadi korban dugaan pengeroyokan yang dilakukan sejumlah pendukung kubu calon Ketua Umum BPP Hipmi nomor urut 02.

Liputan6.com, Solo - Kasus adu jotos yang terjadi saat Munas Hipmi XVII kini memasuki babak baru. Salah satu peserta munas atas nama Muhammad Aaron Annar Sampetoding melaporkan kasus dugaan pengeroyokan yang dialaminya ke Polresta Solo, Selasa (22/11/2022) petang.

Aaron mendatangi Mapolresta Solo dengan didampingi kuasa hukumnya Rezki Wirmandi dan Rizky Alami. Setibanya di kantor polisi, mereka langsung naik ke lantai 3 menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).

Pemeriksaan untuk meminta keterangan korban itu berlangsung sekitar 45 menit. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan kasus pengeroyokan yang dilaporkanke Polresta Solo usai terjadinya kericuhan Munas Hipmi XVII di Hotel Alila Solo pada Senin (21’/11/2022) malam.

Aaron menjelaskaan kronologi dugaan pengeroyokan yang dialaminya, saat itu di dalam ruang sidang Munas Hipmi situasi memanas. Setelah itu, pengusaha asal Jakarta pun keluar dan berjalan ke arah toilet. Saat itu di luar memang terlihat banyak orang sedang berkumpul.

“Tiba-tiba begitu bertemu dengan para pelaku dan tiba-tiba diserang. Mereka nggak ada omongan apapun langsung mengeroyok dan memukulinya. Kejadiannya cepat banget,” kata Aaron saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo pada Selasa (22/11/2022) petang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Luka Lebam dan Berdarah

Akibat pengeroyokan itu, ia mengaku mengalami sejumlah luka lebam dan berdarah di bagian wajah dan muka. Selain memukul dengan tangan kosong, menurut Aaron, salah satu pelaku ada yang memukulnya dengan panci besi. “Ini sudah divisum,” ujarnya.

Meskipun pihak panitia Munas Hipmi XVII akan menempuh jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan kasus adu jotos, tetapi pengusaha muda aal Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu tetap akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus dugaan pengeroyokan yang dialaminya.

“Kita lanjut terus secara hukum,” kata dia.

Ia menegaskan kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Munas Hipmi ricuh itu bukan disebabkan faktor dendam pribadi antara pengeroyok dengan dirinya. Bahkan, sebelumnya juga tidak pernah cekcok dengan pelaku pengeroyokan. Disinyalir insiden itu terkait persaingan antar kubu pendukung calon ketua Hipmi

“Saya pendukung dari 01, Akbar Himawan Buchari dan saya tim suksesnya. (Kalau yang menyerang) Indikasinya kubu nomor 02, Bagas Adhadirgha. Dugaannya memang seperti itu (terkait kontestasi calon ketua hipmi),” sebutnya.

3 dari 3 halaman

Nama Pelaku Pengeroyokan

Sementara itu, Kuasa Hukum Aaron, Rezki Wirmani mengatakan kasus yang dilaporkan ke Polresta Solo terkait Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Laporan dugaan tindakan pidana itu dilakukan terduga Iskandarsyah Chiko uno dan kawan-kawan yang melakukan pengeroyokan di Munas Hipmi XVII Hotel Alila Solo.

“Kita menyesalkan tragedi yang terjadi dan berharap kepolisian, khususnya Polresta Solo bisa mengusut tuntas kejadian tersebut,” kata dia.

Sedangkan terkait penyelesaian kasus secara kekeluargaan, ia mengungkapkan bahwa saat ini pihak terduga pelaku belum ada upaya untuk menempuh jalur mediasi secara kekeluargaan.

“Jadi kita masih lakukan upaya pidana untuk saat ini,” ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini