Sukses

Miris, Pelatih Bulutangkis Amatir Nyambi Edarkan Uang Palsu di Garut

Uang palsu yang dihasilkan DF tergolong kualitas tinggi dengan akurasi kemiripan mendekati 90 persen uang asli, yang dikeluarkan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Liputan6.com, Garut - Tim Buru Sergap Sancang Polres Garut, Jawa Barat, berhasil meringkus A alias D warga Garut dan DF, seorang warga Kabupaten Bandung, pengedar sekaligus produsen uang palsu (Upal) yang beroperasi di Garut.

Belakangan diketahui A alias D, warga Kampung Calincing, Desa Sindanglaya Kecamatan Karangpawitan itu, merupakan pelatih bulutangkis amatir, yang rela nyambi mengedarkan uang palsu karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Total barang bukti dari kedua pelaku ini diperoleh Rp3 miliar,” ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Ahad (20/11/2022).

Menurutnya, pengungkapan peredaran uang palsu itu berasal dari laporan warga adanya kecurigaan mengenai peredaran dan kepemilikan uang palsu, di wilayah Kecamatan Karangpawitan.

Dari informasi itu, tim Sancang kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap A alias D, hingga akhirnya ditemukan beberapa lembar upal di dalam tas milik pelaku.

“Uang palsu tersebut diperoleh dari salah seorang produsen uang palsu inisial DF warga Kabupaten Bandung,” kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengungkapan Sindikat Upal

Berasal dari pengakuan A alias D, petugas kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap DF, sebagai produsen sekaligus otak pembuatan uang palsu.

“Dari tangan pelaku DF diperoleh mesin cetak uang, berbagai logam kuningan yang menyerupai emas dan uang palsu senilai Rp.2,3 miliar,” ujar dia.

Menurut Wirdhanto, uang palsu yang dihasilkan DF tergolong kualitas tinggi dengan akurasi kemiripan mendekati 90 persen uang asli, yang dikeluarkan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

“Jadi kalau diditeksi dan sensor ATM bakal lolos, namun kalau diperhatikan secara detil tetap akan beda,” kata dia.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 26 ayat 3 nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

“Ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp 100 miliar,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.