Sukses

WNA Malaysia yang Palsukan Data Demi Dapat Paspor Indonesia Berakhir di Penjara

Seorang WNA Malaysia berinisial GT berakhir di penjara Kota Dumai setelah terbukti melakukan pemalsuan identitas demi memperoleh paspor Indonesia. 

Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang warga negara asing (WNA) dari Malaysia berinisial GT berakhir di penjara Kota Dumai. Perempuan 26 tahun itu terbukti melakukan pemalsuan identitas demi memperoleh paspor Indonesia. 

Kepala Kantor Imigrasi Dumai Rejeki Putra Ginting menjelaskan, GT ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Dumai terhitung 15 November 2022. GT akan menjalani kurungan selama 1 bulan. 

"Proses serah terima tersangka antara Kejaksaan Negeri Kota Dumai dengan pihak Rutan serta Kantor Imigrasi Dumai berlangsung 15 November petang," kata Rejeki, Rabu petang, 16 November 2022.

Rejeki mengatakan, serah terima dilakukan setelah hakim menyatakan perbuatan GT terbukti melanggar hukum di Indonesia. Pelanggaran itu berupa pemalsuan data demi memperoleh paspor Indonesia. 

"Paspor ini digunakan oleh GT untuk pulang ke Malaysia memakai kapal," kata Rejeki. 

Aksi GT menggunakan paspor Indonesia ke Malaysia, padahal dia merupakan warga negeri jiran tersebut, terendus oleh imigrasi Malaysia. Diapun dipulangkan Imigrasi Malaysia ke Kota Dumai. 

"Imigrasi Dumai langsung menahan GT untuk diproses," kata Rejeki. 

Rejeki mengakui paspor Indonesia yang diperoleh WNA Malaysia itu dikeluarkan oleh Imigrasi Kota Dumai. Entah bagaimana caranya, petugas bisa kecolongan karena GT memalsukan data. 

"Untuk masalah ini sudah dilakukan pemeriksaan seksama," ujar Rejeki. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadikan Pelajaran

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu menegaskan, perbuatan GT telah melanggar Pasal 126 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas pemalsuan data diri untuk membuat paspor. 

"Jajaran imigrasi harus semakin berhati-hati memeriksa administrasi pembuatan paspor," tegas Jahari. 

Jahari mengatakan, zaman yang semakin canggih harus diimbangi kemampuan dan kebijakan. Tidak boleh lengah dalam melakukan pemeriksaan data dan informasi terutama dalam menjalankan tugas dan fungsi sebab dapat berakibat fatal.

"Jadikan ini pelajaran bagi seluruh jajaran keimigrasian untuk semakin menajamkan intuisi, ini juga pelajaran bagi WNA karena kami tidak segan-segan menindak tegas pelanggaran," pesan Jahari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.