Sukses

Dompet Hilang, Isi ATM Ratusan Juta Dikuras Orang Pakai Pin Tebak-Tebak Tanggal Lahir

Dompet korban terjatuh saat berkendara. Belum sempat melapor bank, isi ATM sudah lebih dulu dikuras si penemu dompet.

Liputan6.com, Kutai Kartanegara - Seorang warga bernama Mariono (45) warga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendatangi Polsek Loa Janan lantaran isi ATMnya senilai ratusan juta dikuras orang tak dikenal.

Kasus ini berawal saat korban kehilangan dompet yang terjatuh saat berkendara di KM 4 Loa Janan, Kukar pada Kamis (3/11/2022). Rupanya dompet itu ditemukan tiga orang pria berinisial MF (28), DJ (28), dan AG (22) saat melintas.

Saat diambil ketiga pelaku, dompet tersebut berisikan ATM, STNK, dan KTP lalu membawanya pulang. Sehari setelah itu para pelaku kemudian mencoba menguras tabungan menggunakan ATM tersebut dengan mencoba memasukkan pin ATM berupa tanggal lahir korban yang berada di KTP. Benar saja, pelaku berhasil melakukan transaksi di mesin ATM dan langsung menguras tabungan korban sekira Rp250 Juta.

Kapolsek Loa Janan IPTU Aksarudin Adam mengatakan, korban Mariono baru menyadari tabungannya raib setelah melakukan transfer Rp100 juta. Saat mengecek tabungannya tersisa Rp32 juta yang harusnya tersisa Rp282 juta.

“Setelah itu korban menghubungi pihak bank BRI dan memblokir permanen ATM, selanjutnya pada hari Senin tanggal 7 November 2022 korban melaporkan ke kami,” ungkap Aksarudin, Selasa (15/11/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tim Alligator Ringkus Pelaku di Rumahnya

Usai menerima laporan Tim Alligator Polres Kukar melakukan penyelidikan, dan pada Jumat (11/11/2022) berhasil menangkap tiga pelaku di kediamannya masing-masing.

"Saat ketiganya ditangkap, kami juga mengamankan beberapa barang bukti hasil menguras tabungan korban seperti motor, emas, dan uang tunai puluhan juta," bebernya.

Kepada polisi, ketiga pelaku menguras tabungan korban untuk digunakan berfoya-foya dan membeli narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi bersama.

"Uangnya digunakan berfoya-foya membeli barang dan di belikan sabu," sebutnya.

Saat ini MF, DJ, dan AG telah ditahan di Polsek Loa Janan guna penyelidikan lanjut. Atas perbuatannya ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP dengan pidana pencucian paling lama 7 tahun penjara.

 

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.