Sukses

Takut Rahasia di Ponselnya Terbongkar, Pemuda di Bitung Aniaya Pacar

Pemuda berinisial N (20), warga Kota Bitung, Sulut, harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap pacarnya.

Liputan6.com, Bitung - Seorang pemuda berinisial N (20), warga Kota Bitung, Sulut, harus berurusan dengan polisi. Pemicunya? Dia menganiaya pacarnya IP (19) karena persoalan ponsel.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, peristiwa penganiayaan ini terjadi di Kelurahan Manembo-nembo, Senin (31/10/2022).

Pemicunya adalah IP tak sengaja mengambil ponsel milik N. Ini membuat N marah dan memukul pacarnya itu dengan menggunakan kepalan tangan. Dia takut rahasia di ponselnya bakal terbongkar.

“Penganiayaan tersebut terjadi di sebuah kamar kos di Kelurahan Manembo-nembo, Kota Bitung yang dihuni oleh keduanya,” kata Abast, Sabtu (5/11/2022).

Rupanya kemarahan pelaku disebabkan karena ia tidak mau korban mengutak-atik ponsel tersebut. Pelaku takut ada rahasia-rahasia yang ada di ponsel tersebut diketahui oleh pacarnya.

“N yang panik lalu memukul korban,” ujarnya.

Akibat penganiayaan tersebut, IP mengalami luka lebam di bagian mata kiri serta sakit pada bagian kepala. Ia pun langsung membuat laporan ke Polsek Matuari.

“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Presisi langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini pelaku sudah menjalani pemeriksaan di Mako Polsek Matuari,” kata Abast.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Penikaman

Kasus penganiayaan lainnya terjadi di Kotamubagu. Aparat Polres Kotamobagu berhasil menangkap pelaku penikaman yang terjadi di sebuah tempat hiburan di Kelurahan Kotamobagu, Sulut. Kasus itu terjadi pada Jumat (28/10/2022) dini hari.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, Tim Resmob Polres Kotamobagu yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya menangkap 4 pria pelaku. Mereka adalah SS (26), OK (21), FL (23) dan seorang remaja berusia 17 tahun.

“Keempat pria warga Dumoga ini diamankan pada Jumat (4/11/2022) siang, di tempat berbeda, di Kotamobagu dan Dumoga,” ujar Abast, Sabtu (5/11/2022).Diduga penganiayaan itu terjadi karena cekcok akibat salah paham antara kelompok pelaku dan kelompok korban, di lokasi.

Saat para pelaku sedang miras di cafe, tiba-tiba kelompok pria yang menjadi korban masuk. Salah satu korban diduga langsung mengambil rokok dan minuman para pelaku.

“Hal tersebut kemudian membuat para pelaku kesal akhirnya terjadi perkelahian,” Abast.

Akibat perkelahian tersebut, korban yang berjumlah 3 orang, terdiri dari RT (28), BM (31) dan FM (27), mengalami luka tikam.

Salah satu pelaku menikam korban dengan menggunakan pisau badik yang menyebabkan BM mengakami luka tusuk pada bagian leher sebelah kiri dan punggung sebelah kanan.

“Sedangkan RT alami luka tusuk di pipi sebelah kiri, serta FM alami luka tusuk pada lengan kiri dan perut sebelah kanan,” katanya.

Sedangkan pelaku lainnya melakukan pemukulan dengan menggunakan botol dan kepalan tangan.

Mendapat laporan warga, polisi segera bergerak dan melakukan penyelidikan. Karena rekaman CCTV di sekitar TKP, para terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan.

“Kini para pelaku telah diamankan bersama barang bukti 1 buah pisau badik dan sebuah botol minuman, di Mapolres Kotamobagu untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Abast.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.