Sukses

Polresta Bandung Sita Ribuan Obat Terlarang dan Miras Ilegal dalam Sehari

Polresta Bandung menyita ribuan obat terlarang dan miras ilegal di tiga titik di Kabupaten Bandung.

Liputan6.com, Bandung - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung menyita ribuan obat-obatan terlarang hingga minuman keras alias miras ilegal. Hal tersebut dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.

Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, pihaknya melakukan razia di tiga titik yang ada di wilayah Kecamatan Soreang. Hasilnya, dalam sehari polisi menyita 1.479 obat-obatan terlarang jenis eximer dan tramadol.

"Barang bukti obat terlarang ini berhasil kami sita dari tiga titik, yakni Desa Cingcin, Desa Sekarwangi dan Desa Katapang, Kabupaten Bandung," tuturnya di Mapolresta Bandung, Senin (31/10/2022).

"Tak hanya itu, kami juga berhasil menyita puluhan botol miras ilegal dan 8 jerigen miras jenis tuak dari tiga titik tersebut," imbuhnya.

Polisi juga menetapkan seorang tersangka berinisial DS alias Jepang. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah mengedarkan obat-obatan tersebut selama empat bulan lewat transaksi online.

"Tersangka pun dijerat undang-undang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara sementara bagi penjual minuman keras ilegal kita laksanakan penindakan pidana ringan atau tindakan tipiring," ujar Kusworo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Info dari Masyarakat

Kata Kusworo, penyitaan berawal dari aduan atau keluhan masyarakat di Desa Parungserab, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, saat pihak kepolisian menggelar acara Jumat Curhat.

"Pada saat kegiatan Jumat Curhat itu, kami mengundang para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para masyarakat di kecamatan soreang untuk memberikan keluh kesah maupun aduan," kata Kusworo.

Kusworo mengaku, pihaknya sangat terbantu dengan adanya aduan atau informasi dari masyarakat. Sebab itu, agenda itu sengaja dibuat guna menampung informasi dan keluhan masyarakat, "berkaitan dengan keamanan yang membutuhkan tindak lanjut oleh kepolisian," sambungnya.

Kusworo menegaskan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti aduan dari masyarakat. Pengungkapan kasus kejahatan akhirnya tidak hanya kerja dari intel polisi tapi juga turut andil masyarakat.

"Jadi polisi bertindak tidak hanya berdasarkan intelnya polres saja, tapi juga menerima saran masukan informasi langsung dari masyarakat," tandas Kusworo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.