Sukses

BNN Gerebek 'Home Industry' Ekstasi Berkedok Warung Pempek di Pekanbaru

BNN menggerebek sebuah warung pempek di Pekanbaru yang dijadikan 'pabrik' pembuatan ratusan pil ekstasi dalam sehari.

Liputan6.com, Pekanbaru - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek lokasi pembuatan pil ekstasi di Jalan Hang Tuah ujung, Pekanbaru. Home industry ekstasi sudah berjalan sejak September dengan modus jualan pempek.

Pempek Cekput itu sudah beroperasi setahun belakangan. Warung ini dikelola oleh seorang perempuan inisial Pu dan tidak ketahui apakah terlibat karena petugas menangkap suaminya, Iman.

Selain Iman, petugas juga menangkap seorang pria bernama Herman. Keduanya menggunakan sebuah kamar di warung itu untuk meracik ratusan pil ekstasi per hari.

Kepala Deputi Pemberantasan BNN Irjen Kenedy menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Selasa, 25 Oktober 2022. Hal ini berdasarkan informasi masyarakat terkait home industry ekstasi di Pekanbaru.

"Pembuatannya dilakukan secara manual, dari lokasi ini petugas menyita 2.385 butir pil ekstasi," kata Kenedy, Rabu siang, 26 Oktober 2022.

Hasil penelusuran petugas, kedua tersangka sudah beroperasi sejak September 2022. Per hari, kedua tersangka mampu mencetak 300 butir pil ekstasi.

"Dijual di Pekanbaru dan daerah lainnya, per butir dijual Rp150 ribu hingga Rp500 ribu," ucap mantan Kepala BNN Riau ini.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bahan dari Malaysia

Dalam kasus ini, BNN menetapkan seorang pria di Kabupaten Bengkalis masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Buronan tak disebutkan namanya diduga jaringan narkoba Malaysia.

"Masih ada kaitannya dengan pengungkapan di Batam beberapa waktu lalu," jelas Kenedy.

Interogasi petugas kepada kedua tersangka, bahan-bahan membuat pil ekstasi, seperti tepung, berasal dari Malaysia. Sementara bahan tambahannya dibeli secara online.

Dalam membuat pil ekstasi, tersangka Iman bertugas sebagai peracik. Sementara tersangka Herman bertugas mencetak pil ekstasi dengan logo Ferrari dan Minion.

"Petugas laboratorium sudah memeriksa buatan kedua tersangka, hasil positif narkoba," ujar Kenedy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hukuman penjara paling lama 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara," jelas Kenedy.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini