Sukses

Buset, Bukan Mengayomi Masyarakat Polisi di Sulut Malah Mainan Sabu-Sabu

Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut menangkap anggota polisi karena kedapatan memiliki sabu-sabu.

Liputan6.com, Manado - Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut mengamankan dua pria tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di Kota Manado, pada Selasa (11/10/2022).

Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Direktur Resnarkoba Polda Sulut AKBP Raswin Sirait dalam press conference di Balai Wartawan Mapolda Sulut, pada Jumat (21/10/2022) sore.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RS (32), warga Kecamatan Wanea, Kota Manado, dan MR (36), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado.

“Modusnya, tersangka memiliki narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk dipakai dan atau dijual,” ujar Sirait.

Berdasarkan informasi dari warga masyarakat, petugas awalnya menangkap tersangka RS yang merupakan oknum anggota Polri, di Kecamatan Bunaken, Kota Manado, sekitar pukul 02.00 Wita.

Selasa 11 Oktober 2022, petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang dugaan seseorang berinisial RS yang memiliki narkotika jenis sabu.

“Kemudian dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP, dan petugas menemukan barang bukti sebanyak 3 paket sabu dengan berat sekitar satu gram,” kata Sirait.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka penjual sabu berinisial MR, di wilayah Kecamatan Tuminting, Kota Manado, sekitar pukul 10.30 Wita.

“Hasil penggeledahan di rumah tersangka MR, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 26 paket, dengan berat sekitar tujuh gram,” jelasnya.

Sirait mengungkapkan, barang bukti yang disita dari tersangka RS terdiri dari 3 paket narkotika jenis sabu, 2 buah pipet kaca, 2 buah korek api gas, 1 buah gunting, 1 buah sedotan, dan 1 buah tas berwarna hitam.

“Sedangkan barang bukti milik tersangka MR antara lain, 26 paket narkotika jenis sabu, kotak besi berwarna hitam, timbangan digital, gunting, lakban kecil, korek api gas, sedotan, dan handphone masing-masing sebanyak 1 buah, serta 1 pack plastik klip bening,” ujarnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulut untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini dalam pengembangan aparat Ditresnarkoba Polda Sulut,” ujarnya memungkasi.

Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yakni, Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.