Sukses

Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut Masih Beredar, Polres Sukoharjo Sidak Puluhan Apotek

Kemenkes melarang peredaran obat sirup yang ditengarai menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Liputan6.com, Sukoharjo - Melalui instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan instruksi seluruh apotek untuk tidak menjual obat sirup untuk sementara waktu hingga adanya keputusan resi dari pemerintah pusat. 

Mengapa Kemenkes mengeluarkan intruksi tersebut? hal itu buntut adanya kenaikan kasus gagal ginjal akut pada anak usia 0-5 tahun (balita) diberbagai wilayah di Indonesia.

Tak hanya penjualan obat sirup, tenaga kerja kesehatan juga dilarang untuk meresepkan obat sirup pada masyarakat sementara waktu hingga pengumuman resmi dari pemerintah.

Polres Sukoharjo melakukan sidak atau pemantauan ke apotek-apotek di wilayah Kabupaten Sukoharjo untuk memberikan sosialisai terkait intruksi dari Kemenkes tersebut.

"Sidak ke beberapa apotek di wilayah Kabupaten Sukoharjo, kita dapati bahwa pihak apotek maupun masyarakat telah mengetahui intruksi dari Kemenkes. Pihak apotek juga telah melakukan penyetopan penjualan obat sirup hingga ada intruksi lebih lanjut," kata Ipda Endro Cahyono mewakili Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (24/10/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Obat Pengganti Lebih Aman

 

Tak hanya untuk memantau peredaran obat yang dilarang edar oleh Kemenkes, pihakmya juga mensosialisasikan obat-obat pengganti yang bisa dikonsumsi oleh masyarakat. 

"Agar masyarakat tidak panik karena tentunya masih ada sediaan farmasi ataupun obat-obatan yang lain yang lebih aman untuk dikonsumsi," ujar dia.

Untuk diketahui, data terakhir kasus gangguan ginjal akut misterius per 18 Oktober 2022 tercatat 192 kasus di 20 provinsi. Kasus terbanyak tercatat berada di DKI Jakarta 50 kasus, Jawa Barat 24 kasus, Jawa Timur 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, dan Bali 17 kasus. IDAI bersama Kementerian Kesehatan masih meneliti penyebab dari penyakit tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.