Sukses

Dari Balik Jeruji, Napi Lapas Bagansiapiapi Kendalikan Peredaran 105 Kilo Sabu

Seorang tahanan di Lapas Bagansiapiapi, Rokan Hilir, mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu seberat 105 kilogram.

Liputan6.com, Pekanbaru - Berada di penjara tak lantas membuat narapidana bernama Andi putus hubungan dengan dunia luar. Pria yang terjerat kasus narkotika ini masih leluasa mengendalikan 105 kilogram sabu.

Aksi Andi sebagai bagian dari jaringan narkotika internasional terendus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Diapun dijemput petugas setelah sejumlah kaki tangannya terciduk.

Setelah melalui serangkaian penyidikan, berkas narapidana berumur 35 tahun itu dinyatakan lengkap atau P-21. Andi telah diserahkan penyidik berikut barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil Yogi Hendra menjelaskan, tersangka diserahkan penyidik didampingi Satgasus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Rabu siang, 19 Oktober 2022.

Yogi menjelaskan, Andi sebelum dijemput oleh penyidik BNN merupakan narapidana yang menghuni Lapas Bagansiapiapi, Rohil. Dia diduga mengendalikan masuknya 105 kilogram sabu dari Malaysia untuk diedarkan ke sejumlah provinsi di Indonesia.

"Andi merupakan tersangka keenam, setelah 5 orang suruhannya tertangkap dan menjalani sidang di pengadilan," kata Yogi, Kamis siang, 20 Oktober 2022.

Dari fakta siang 5 orang sebelumnya, begitu juga berdasarkan amar putusan dari majelis hakim, ada peran tersangka Andi dalam peredaran 105 kilogram sabu itu.

"Untuk 5 orang itu telah divonis seumur hidup oleh majelis hakim, " jelas Yogi.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selamat dari Kematian

Kelima orang tersebut adalah Zulkarnaini alias Jul, Dedi Yusmarika alias Dedi, Joni Putra alias Pedro, Anthoni Siregar alias Anton dan Rizki Kurniawan Siregar alias Kiki. Mereka divonis pada 9 Juni 2022.

Dalam putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU terkait penerapan pasal. Yakni, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hanya saja, hakim tidak sependapat dalam hal vonis pidana, dan menghukum para terdakwa dengan vonis pidana seumur hidup. Sementara JPU menginginkan kelimanya divonis pidana mati.

Atas putusan itu, Jaksa menyatakan menolak, dan mengajukan upaya hukum banding. Namun di lembaga peradilan tingkat kedua itu, putusannya tetap sama. Saat ini, perkara masih bergulir di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Setelah pelimpahan berkas perkara tersangka Andi tersebut, tambah Yogi, Tim JPU akan menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Rohil.

"Tersangka dalam hal ini dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Yogi.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu BNN pusat melakukan pengungkapan di Kabupaten Rohil. Di Negeri Seribu Kubah itu, petugas menyita 105 kilogram sabu yang dibawa memakai sejumlah mobil.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.