Sukses

Pelajar di Nunukan Nekat Curi Sepeda Motor, Mengaku Dipakai untuk Sekolah

Seorang pelajar nekat mencuri sepeda motor hanya untuk digunakan pergi dan pulang sekolah di Nunukan, Kaltara.

Liputan6.com, Nunukan - Niat hati ingin punya sepeda motor untuk dibawa ke sekolah, seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial MI (13), warga Jalan Rambutan, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) nekat mencuri sepeda motor.

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan MI terungkap setelah korban melapor ke Polres Nunukan, yang mengetahui sepeda motor jenis matic warna KU 2445 NZ miliknya raib dari tempat parkiran di halaman rumah.

“Kasus ini dilaporkan korbannya ke Polres Nunukan beberapa hari lalu, tepatnya 9 Oktober 2022,” jelas Iptu Siswati.

Berdasarkan keterangan korban, sebelum kehilangan sepeda motor, korban mengakui kehilangan kunci kontak yang lupa dicabutnya. Meski begitu, korban masih bisa bepergian dengan motornya menggunakan kunci serep (duplikat).

“Tidak lama berselang, korban kemudian berangkat ke Pulau Sebatik, Nunukan dengan meninggalkan sepeda motornya di rumah, sepulangnya dari Pulau Sebatik korban sudah tidak lagi melihat motornya,” terang Siswati.

Usai menerima laporan dari korban, Siswati menyebutkan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nunukan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, petugas mendapati sepeda motor yang ciri-cirinya mirip dengan motor yang dilaporkan hilang.

“Kami amankan di Jalan Angkasa, Gang Borneo, pada Rabu (19/10/2022) kemarin, saat itu pelaku yang tercatat sebagai pelajar SMP itu tengah melintas menggunakan motor hasil curiannya,” sebut Siswati.

Lanjut Siswati, petugas yang berhasil mengamankan pelaku MI dan barang bukti yang dicari selanjutnya diamankan ke Mako Polres Nunukan. Namun, karena mengetahui pelakunya masih di bawah umur, sehingga petugas turut memanggil orang tua pelaku.

“Setelah itu kami lakukan penyidikan, didamping orang tuanya, pelaku akhirnya mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut,” beber perwira balok dua itu.

Kepada penyidik, Siswati menerangkan, sebelum mencuri sepeda motor tersebut MI mengaku telah mencuri kunci kontaknya. Begitu mengetahui korbannya tidak ada di rumah, pelaku kemudian melanjutkan aksinya pada tengah malam.

Siswati menambahkan, lantaran memiliki kunci kontaknya, pelaku dengan leluasa membawa kabur motor tanpa harus mendorongnya. Baru setelah itu, pelaku menyembunyikan motor curiannya di Terminal Pasar Induk serta melepas plat nomor dan spionnya.

“Kalau pengakuan pelaku, motornya hanya digunakan untuk turun sekolah, sepulang sekolah motor disimpan lagi di tempat persembunyiannya, begitu seterusnya sekitar 10 hari,” terang Siswati.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diversi dan Keadilan Restorative

Mengingat pelaku yang masih di bawah umur dan tercatat sebagai pelajar SMP, Siswati memastikan, dari penyidik berupaya melakukan diversi dan keadilan Restorative meski pelakunya terancam pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP.

“Karena pelakunya masih di bawah umur jadi kami lakukan langkan diversi, hal ini mengacu pada UU No 11 Tahun 2012 dan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restorative,” tegasnya.

Dari hasil diversi dan Keadilan Restorative yang dihadiri korban, orang tua pelaku dan pihak sekolah tempat korban menuntut ilmu, Siswati menerangkan, pihak korban akhirnya sepakat dan berbesar hati mencabut laporannya.

“Alhamdulillah, dari korbannya mau berdamai dan berbesar hati memaafkan perbuatan pelaku, meski demikian pelakunya tetap kita kenakan sanksi wajib lapor,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Siswati menghimbau, para orang tua harus mampu mengawasi tindakan dan pergaulan buah hatinya, agar kedepannya tindakan kriminal yang melibatkan anak di bawah umur dan pelajar dapat dihindari.

“Kasus ini bisa dijadikan pelajaran untuk para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya, begitu juga dengan warga lainnya agar sekiranya dapat lebih teliti dan memperhatikan barang berharganya,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.