Sukses

Membongkar Bisnis Prostitusi Online di Serambi Makkah Aceh

Polisi di Aceh menggelar operasi di dua hotel baru-baru ini. Operasi tersebut berbuah pengungkapan prostitusi online atau daring. Simak beritanya:

Liputan6.com, Aceh - Polisi di Aceh mengaku mengungkap praktik prostitusi online atau daring via WhatsApp yang berjalan di dua hotel yang berlokasi di Aceh Besar dan Banda Aceh. Sejumlah orang yang dilaporkan terlibat diamankan dalam operasi baru-baru ini.

Kasatreskrim Polressta Banda Aceh, Kompol Fadillah, dalam siaran pers, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya menggelar operasi penyamaran pada Jumat malam (14/10/2022).

Polisi dalam penyamaran bertransaksi dengan muncikari yang menyediakan jasa prostitusi daring. "Hasil kesepakatan dengan muncikari tersebut, ia mematok harga Rp1,2 juta untuk sekali transaksi," jelas Fadillah.

Kata Fadillah, uang tersebut dibagi dua. Pekerja dapat Rp1 juta, sementara Rp200 lagi merupakan jatah muncikari.

Dari operasi dengan target hotel di Aceh Besar, polisi mengamankan lima orang. Hasil pengungkapan kasus di salah satu hotel di Aceh Besar itu, pihaknya mengamankan beberapa orang. Di antaranya, dua perempuan yang disebut sebagai muncikari, dan satu laki-laki.

Polisi juga mengamankan lima orang yang disebut polisi sebagai pekerja seks komersial. "Dari kelima PSK tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa bukti chat saat muncikari melakukan tawar-menawar dan negosiasi," terang Fadillah.

Dari operasi di Aceh Besar, pada hari yang sama, polisi melemparkan sauh ke Banda Aceh. Targetnya adalah salah satu hotel di Kuta Alam.

"Sekitar pukul 23.00 WIB kita melakukan penangkapan terhadap empat pelaku diduga melakukan praktik prostitusi online di hotel tersebut," sebut Fadillah.

Polisi mengamankan dua muncikari, yaitu, satu orang perempuan dan satu orang laki-laki. Dua orang ditetapkan sebagai PSK.

"Di tempat kejadian perkara ditemukan bahwa muncikari tersebut mematok tarif Rp800 ribu untuk sekali order," kata Fadillah.

Keempat muncikari yang dijaring dari Aceh Besar dan Banda Aceh itu statusnya ditahan. Mereka akan diberi sanksi sesuai aturan daerah itu, yaitu Qanun Jinayah, dengan hukuman dicambuk maksimal 100 kali pukulan atau denda paling 1.000 gram emas atau penjara paling banyak 100 bulan.

Sementara itu, lima terduga PSK diterapkan wajib lapor. Kebijakan ini, katanya, diambil karena banyak di antara para PSK yang berstatus orangtua tunggal atau tulang punggung keluarga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.