Sukses

Oknum Polwan Aniaya Perempuan di Pekanbaru Dihukum Tidak Naik Pangkat 2 Tahun

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau telah menyidangkan oknum Polwan aniaya warga, Brigadir IDR dengan hukuman penundaan kenaikan pangkat selama 2 tahun.

Liputan6.com, Pekanbaru - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau telah menyidangkan oknum Polwan aniaya warga, Brigadir IDR. Sang Polwan dijatuhi sejumlah hukuman, di antaranya penundaan kenaikan pangkat selama 2 tahun.

Kabid Propam Polda Riau Komisaris Besar Johanes Setiawan menjelaskan, sidang etik Polwan aniaya perempuan, Riri Aprilia Kartin itu, selesai pada Kamis, 13 Oktober 2022.

 

Johanes menjelaskan, ada ragam sanksi terhadap Brigadir IDR. Mulai dari sanksi etika hingga sanksi administratif di kepolisian.

"Sanksi etika, Brigadir IDR dinyatakan melakukan perbuatan tercela," kata Johanes.

Dalam sanksi ini, Brigadir IDR diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik kepolisian dan secara tulisan ke pimpinan Polri.

"Selanjutnya pelanggar wajib mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," ujar Johanes.

Terkait sanksi administratif, majelis sidang etik menjatuhkan demosi selama 2 tahun di dinas kepolisian.

"Kemudian tunda kenaikan pangkat selama 2 tahun," pungkasnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Asmara tak Direstui

Sebelumnya, pengakuan korban penganiayaan ini viral di media sosial. Melalui akun instagramnya, korban memperlihatkan bekas penganiayaan berupa luka lebam di sejumlah tubuhnya.

"Bagian kepala aku sampai sekarang sakit banget. Leher aku nggak bisa lihat kiri kanan," tulis korban di akun pribadinya.

Kepada Liputan6.Com, Riri menceritakan, penganiayaan terjadi pada 21 September 2022 malam. Lokasinya di kontrakan korban di Jalan Tiung, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Saat kejadian, adik sang Polwan berinisial R ada di kontrakannya. Polwan dan ibunya masuk secara paksa ke kontrakan korban dan menganiaya korban hingga ke kamar.

Penganiayaan ini berawal dari hubungan tak direstui antara korban dengan R. Keduanya sudah tiga tahun pacaran, sering putus nyambung, dan selalu mendapat rintangan dari keluarga Polwan.

Tidak diketahui kenapa hubungan ini tak direstui. Padahal keduanya sama-sama masih sendiri, meskipun korban sebelumnya pernah menikah tapi akhirnya cerai.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.