Sukses

3 Polisi di Medan Jadi Tersangka Perampokan Sepeda Motor Warga Modus Beli COD

Tiga polisi di jajaran Polres Kota Besar Medan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan perampokan sepeda motor milik warga

 

Liputan6.com, Medan - Sebanyak 3 orang polisi di jajaran Polres Kota Besar Medan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan perampokan sepeda motor milik warga dengan modus pembelian secara COD (cash on delivery).

Ketiga anggota polisi tersebut antara lain Bripka A, Bripka B, dan Briptu H. Ketiganya dijerat dengan pasal 363 jo pasal 53 dan pasal 368 jo pasal 53 KUHP serta pelanggaran kode etik profesi.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga pelanggaran kode etik profesi," kata Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Valentino Alfa dikonfirmasi di Medan, Senin (10/10/2022).

Valentino Alfa memastikan ketiga anggota polisi itu akan ditindak tegas dan disanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kita akan menindak dengan tegas sesuai perbuatan yang dilakukan sampai dengan pemecatan," katanya.

Hingga saat ini Polrestabes Medan juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus percobaan perampokan sepeda motor tersebut.

"Kami akan terus mendalami permasalahan ini, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Perampokan

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar Medan menangkap tiga anggota polisi dan satu orang warga sipil karena diduga terlibat upaya perampokan sepeda motor. Sedangkan satu orang pelaku lainnya masih buron.

Dalam aksinya, komplotan itu menjaring korbannya yang menjual sepeda motor melalui Facebook. Pelaku kemudian menghubungi korban yang menjual kendaraannya untuk bertemu, kemudian menuduh sepeda motor yang dijual itu bodong (tidak ada surat-suratnya).

Kasus itu terungkap berawal pada Kamis (6/10/2022), saat korban bernama Benny Sembiring (36) hendak menjual sepeda motor dengan mengumumkan melalui akun Facebook miliknya. Selanjutnya pelaku menghubungi korban yang menjual kendaraannya untuk bertemu. Saat bertemu itulah para pelaku menuduh kendaraan korban bermasalah (surat tidak lengkap).

Kemudian, salah seorang oknum polisi mengancam akan membawa sepeda motor korban ke kantor polisi.

"Saya menjual sepeda motor di Facebook, lalu kami chat di WA untuk ketemu di Kampung Lalang. Terus mereka (pelaku) awalnya datang berdua," ujar Benny.

Benny menyebutkan setelah mereka bertemu, kedua orang tersebut memeriksa kendaraan korban dengan alasan untuk memastikan kondisi barang yang hendak dibeli.

Kemudian tak berapa lama, datang satu unit mobil menghampiri korban. Salah seorang di antaranya turun dan langsung hendak membawa sepeda motor korban.

Merasa surat sepeda motornya lengkap, Benny mempertahankan barang miliknya agar tidak dibawa. Cekcok pun terjadi hingga istri korban dan anaknya mengalami luka karena mencoba menghalangi mobil pelaku yang kabur.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.