Sukses

Nasib Notaris di Pekanbaru Usai Ikut Rugikan Negara hingga Rp23 Miliar

Seorang notaris di Pekanbaru, Dewi Farni Djafar, terhitung 5 Oktober 2022 petang, harus menghabiskan hari-harinya di penjara karena terlibat korupsi dengan kerugian negara hampir Rp23 miliar.

Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang notaris di Pekanbaru, Dewi Farni Djafar, terhitung 5 Oktober 2022 petang, harus menghabiskan hari-harinya di penjara. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara karena diduga terlibat korupsi dengan kerugian negara hampir Rp23 miliar.

Wanita 57 tahun itu ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus Kejari Pekanbaru di Lapas Perempuan. Selanjutnya, JPU melimpahkan berkas korupsi kredit yang menyeret tersangka ke Pengadilan Tipikor.

Perkara ini merupakan penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Korupsi kredit ini terjadi di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Pekanbaru pada tahun 2007 dan 2008.

Penyerahan tersangka ke JPU karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Tersangka tak mengira ditahan JPU karena selama penyidikan, dia masih menghirup udara segar.

Plt Kepala Kejari Pekanbaru Martinus Hasibuan menjelaskan, dugaan korupsi kredit ini diajukan PT Barito Riau Jaya sebagai debitur ke BNI 46 Pekanbaru. Pencairan kredit terjadi pada 2007 senilai Rp17 miliar dan 2008 senilai Rp23 miliar.

Adapun peran tersangka yaitu membantu memenuhi syarat permohonan kredit. Tersangka juga menambah plafon kredit investasi refinancing yang diajukan oleh debitur PT Barito Riau Jaya ke BNI 46 Cabang Pekanbaru.

"Tersangka saat itu menandatangani cover note yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, hal ini kemudian merupakan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini," kata Martinus didampingi Kasi Pidsus Agung Irawan, Rabu petang, 5 Oktober 2022.

Karena tidak sesuai persyaratan dan pinjaman tidak mampu dikembalikan, negara merugi hingga Rp23 miliar. Hal itu berdasarkan audit yang telah dilakukan penyidik.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

6 Pesakitan

Martinus menyatakan, penahanan berdasarkan alasan objektif dan subjektif JPU. Salah satunya jeratan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncti Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.

Tersangka sendiri hanya diam saat ditanyai wartawan terkait penahanan ini. Dengan rompi oranyenya, tersangka berjalan lurus ke mobil tahanan yang sudah menunggunya di parkiran Kejari Pekanbaru.

Sebagai informasi, kasus ini sudah menyeret enam pesakitan dan sudah divonis bersalah. Mereka adalah Direktur PT Riau Barito Jaya Esron Natitupulu, tiga pegawai BNI yaitu Atok Yudianto, ABC Manurung dan Dedi Syahputra, berikutnya dua mantan pimpinan wilayah BNI Wilayah 02 yaitu Mulyawarman serta Ahmad Fauzi.

Kasus bermula saat direktur perusahaan tersebut mengajukan kredit Rp40 miliar ke BNI 46 Cabang Pekanbaru. Sebagai agunan, Esron melampirkan beberapa surat tanah di Kabupaten Kampar, Pelalawan dan Kuantan Singingi (Kuansing).

Tanpa tinjauan di lapangan, pegawai BNI bernama Atok, Dedi Syahputra dan AB Manurung menyetujui kredit. Hasil penyelidikan, sebagian tanah yang diagunkan tidak ada.

Dalam pengembangan kasus ini terungkap, kredit yang diajukan Esron bukan untuk perkebunan sawit. Uang itu digunakannya membangun klinik kecantikan, membeli beberapa rumah dan toko serta beberapa hektare tanah di daerah Riau.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.