Sukses

Pegawai Pemda Garut 'Nyambi' Edarkan Sabu Pakai Kendaraan Dinas

Tersangka mendistribusikan narkoba dengan cara menempelkan obat-obat tersebut di beberapa titik yang nanti akan diambil pembeli.

Liputan6.com, Garut - Tim Sancang dan Satuan Narkoba Polres Garut, Jawa Barat, berhasil mengamankan Aa (39), pegawai honorer di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintahan Daerah (Pemda) Garut, setelah terbukti menjadi kurir pengedar sabu-sabu.

Menggunakan motor dinas matik kelir merah, ia berhasil diringkus tim gabungan itu bersama puluhan tersangka lainnya dalam operasi penyakit masyarakat terhadap penyalahgunaan obat terlarang dan narkoba di wilayah hukum Garut.

"Totalnya ada sekitar 30 tersangka," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Senin (3/10/2022).

Menurutnya, penangkapan puluhan tersangka penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan obat terlarang itu, berasal dari sekitar 10 kecamatan di Garut dalam dua bulan terakhir.

"Hasil tangkapan sekitar bulan Agustus-September," kata dia.

Hasilnya, puluhan tersangka dari belasan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di 10 Kecamatan berhasil diringkus petugas gabungan tim Sancang dan Satnarkoba itu.

"Sekitar 25 tersangka merupakan pelaku penyalahgunaan obat terlarang dan 5 tersangka tersangka tindak pidana ringan (tipiring) Perda Garut," ujar dia.

Saat rilis digelar, mereka sengaja dihadirkan di depan awak media dengan pengawalan ketat anggota petugs polres lainnya.

"Mereka berusia antara 21 tahun yang paling muda hingga 45 tahun," ujar dia.

Khusus Aa, pegawai honorer yang nyambi sebagai pengedar sabu, berhasil diamankan berikut barang bukti satu kendaraan dinas roda dua pelat merah roda.

Ia sengaja menggunakan kendaraan operasional dinas Setda Garut, untuk menghilangkan kecurigaan terhadap praktik jual beli barang haram tersebut.

"Tersangka mentransaksikan narkoba dengan cara menempelkan obat-obat tersebut di beberapa titik yang nanti akan diambil pembeli," ungkap dia.

Selain puluhan tersangka, beberapa barang bukti yang diamankan antara lain narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis seberat 15,7 gram, daun ganja 30,9 gram, kemudian 6.479 butir tablet obat terlarang dan minuman keras beralkohol 497 botol.

Akibat perbuatannya, puluhan tersangka dijerat pasal berbeda sesuai dengan perkara hukum yang mereka lakukan. Untuk narkotika dikenakan Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 132 UU RI no 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Kemudian para tersangka psikotropika dikenakan Pasal 62 dan atau Pasal 60 Ayat (5) UU RI Tahun 1997, ancaman hukuman 15 tahun.

"Untuk tersangka obat-obatan dikenakan Pasal 196, 198 UU Nomor 36 tahun 2009 Jo Pasal 83 UU RI no 36 tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan, ancaman hukumannya 15 tahun," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.