Sukses

Operasi Zebra 2022, Wakapolda Jateng Sebut Sudah Bukan Eranya Razia di Pinggir Jalan

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji mempersilahkan warga melapor jika ada petugas polisi yang masih melakukan razia di pinggir jalan.

 

Liputan6.com, Semarang - Tidak boleh ada lagi operasi atau razia lalu lintas oleh polisi yang dilakukan di tepi jalan. Hal itu ditegaskan Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, saat apel pasukan Operasi Zebra Candi 2022 di Semarang, Senin (3/10/2022).

"Sudah tidak eranya polisi melakukan razia lalu lintas di pinggir jalan, menghentikan pengendara yang melintas," kata Abiyoso Seno. 

Abiyoso mempersilakan masyarakat melapor jika masih menemukan polisi yang melakukan razia lalu lintas di pinggir jalan.

Saat ini, kata dia, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera mobile Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang di kendaraan petugas.

Dalam kegiatan operasi yang digelar mulai 3 hingga 16 Oktober 2022 itu, kata dia, akan mengedepankan upaya edukatif, preventif, preemtif, serta penindakan berbasis ETLE.

"Penindakan bukan dilakukan untuk menakut-nakuti masyarakat," katanya.

Kegiatan Operasi Zebra Candi 2022 ini, lanjut dia, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap budaya tertib lalu lintas.

"Tertib lalu lintas sebagai budaya, merupakan cermin pribadi masyarakat Jawa Tengah," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Edukasi Masyarakat

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantiyabudi mengatakan, Operasi Zebra 2022 mengedepankan upaya mengedukasi masyarakat agar tertib berlalu lintas demi keselamatan di jalan raya.

“Pak Kapolri sudah menyampaikan bahwa postur polisi lalu lintas harus berubah, kami datang harus memberikan suatu solusi, jadi lebih dititik beratkan kepada penyelesaian masalah, artinya masyarakat kami ajak lebih kepada peningkatan sisi edukasi,” kata Firman di Jakarta, Senin.

Polri melaksanakan Operasi Zebra 2022 dari tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2022 melibatkan kurang lebih 23.600 personel di 33 provinsi Indonesia dengan mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi”.

Menurut dia, dalam operasi ini Korlantas memaksimalkan penggunaan tilang elektronik (ETLE) yang belum lama ini telah diperluas lagi cakupannya di delapan polda sehingga penambahan ETLE di delapan polda itu menandakan kehadiran sebanyak 270 kamera ETLE statis, 806 kamera ETLE mobile, dan 58 kamera "speed cam" di seluruh Indonesia.

Meski memaksimalkan penggunaan ETLE, namun keberadaan polisi lalu lintas di jalan tetap ada dengan memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Tujuan Operasi Zebra bukan di titik dan berapa banyak kami harus menilang masyarakat,” kata Firman.

Ia menjelaskan berlalu lintas menuntut adanya kesadaran ketimbang hanya sekadar penegakan hukum, tetapi pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan masyarakat menjadi bahan evaluasi Korlantas Polri untuk mengurangi pelanggaran sehingga jenis-jenis pelanggaran tersebut menjadi target atau sasaran petugas selama Operasi Zebra berlangsung.

Terkait tindakan langsung (tilang), Firman menyebutkan hal itu merupakan kewenangan mandiri polantas yang diatur dalam undang-undang. Petugas kepolisian memiliki diskresi saat melakukan penilangan di lihat dari bentuk pelanggaran yang dilakukan.

Menurut dia, meski tidak ditilang oleh petugas, ETLE bakal mencatat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat. Oleh karena itu, kehadiran petugas di lapangan saat operasi berlangsung dengan pendekatan berbeda.

“Masalah ditilang atau tidak itu diskresi, anggota kami masih ada, bukan berati hilang karena kamera (ETLE). Kehadiran polantas tetap harus ada untuk membantu masyarakat bukan untuk menilang,” tegas Firman.

Adapun yang menjadi sasaran Operasi Zebra kali ini adalah menggunakan ponsel saat berkendaraan, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan mengemudi melebihi batas kecepatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.