Sukses

Diduga Sebar Hoaks Korupsi PDIP, Stafsus Gubernur Kepri Dilaporkan ke Polisi

PDIP Kepri melaporkan stafsus gubernur Kepri Safaruddin Aluan atas dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks soal korupsi PDIP.

Liputan6.com, Batam - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Provinsi Kepri melaporkan staf khusus gubernur Kepri Sarafuddin Aluan ke polisi. Laporan itu terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks perihal korupsi yang membawa-bawa nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.  

Laporan dibuat Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepri Soerya Respationo bersama pengurus partai, yang terdiri dari Jumaga Nadeak dan Lisdarmansyah, Jumat (30/9/2022).

Ketua DPD PDI Perjuangan Soerya Respationo mengatakan, laporan tersebut dibuat atas perintah partai. Dan hal ini terbilang disengaja guna menghindari adanya gejolak di tubuh partai PDI Perjuangan itu sendiri.

"Tujuan dari laporan ini juga supaya Kepri ini tetap kondusif tanpa ada kegaduhan di lapangan. Yang bersangkutan kita laporkan terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE," terang Soerya yang akrab disapa Romo ini.

Sebagaimana diketahui, dugaan penyebaran berita hoaks terhadap politisi partai PDI Perjuangan tersebut dilakukan Sarafuddin Aluan melalui group WhatsApp #KEPRI DISCUSSION.

Dimana dalam group WA tersebut, Sarafuddin Aluan meneruskan pesan sebagai berikut:

“KPK melakukan tangkap tangan Hasto Kristianto. KPK menemukan uang sebesar 50 M. Kalau bener. Mencret nih si Hasto…. PDIP contoh preseden buruk partai dalam korupsi,” tulis pesan yang diteruskan Sarafuddin Aluan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Ada Kata Maaf

Menurut Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kepri Lis Darmansyah, hoaks yang disebarkan Safaruddin Aluan itu dapat berdampak buruk dan mempermudah masyarakat berpikiran negatif terhadap PDI Perjuangan.

Seharusnya, ka Lis, sebagai timsus gubernur Kepri, Safaruddin bisa memberikan contoh baik dengan perkataan-perkataan baik untuk masyarakat, bukan sebaliknya.

"Atas tindakan itu, dan perintah dari Sekjen PDI Perjuangan, saya dan Ketua DPD PDI Perjuangan Pak Soerya Respationo dan Jumaga Nadeak melaporkan yang bersangkutan ke Polda Kepri," kata Lis.

Soerya Respationo lantas menegaskan permintaan maaf dari Safaruddin tidak akan mengubah laporan yang sudah masuk dan tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Maaf itu urusan nanti. Laporan ini urusan partai. Dan hari ini juga DPP PDI Perjuangan melaporkan hal ini ke Mabes Polri," sebutnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini