Sukses

Belajar dari Kasus Lesti Kejora, Berikut Cara Laporkan KDRT

Liputan6.com, Bandung - Rumah tangga penyanyi dangdut Lesti Kejora diterpa kabar tak sedap. Perempuan kelahiran Cianjur, Jawa Barat yang baru menikah tahun lalu, kini diterjang kasus serius.

Lesti Kejora melaporkan sang suami Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi, membenarkan Lesti Kejora menyeret suami ke jalur hukum terkait dugaan KDRT.

“Ya, betul untuk semalam (28 September 2022), saudari L sudah melaporkan kasus (KDRT) yang dialami,” ujar Nurma, dilansir dari video klarifikasi di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (29/9/2022).

Nurma Dewi menjelaskan, laporan ini diperkuat visum sebagai bukti. “Visum? Pasti kita melakukan visum karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi bukti dan fakta adalah visum,” katanya.

Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak Rizky Billar terkait laporan Lesti Kejora ke polisi. Beredar kabar, polisi segera memanggilnya untuk mendalami kasus ini.

KDRT adalah singkatan dari kekerasan dalam rumah tangga. Secara sederhana, KDRT artinya segala tindakan kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga.

Dikutip dari hukumonline, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU PKDRT menerangkan bahwa KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Sementara, Komnas Perempuan mendefinisikan KDRT atau domestic violence sebagai kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan ini biasanya terjadi dalam hubungan personal. Pelakunya adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban.

Komnas Perempuan juga menerangkan, kekerasan jenis ini dapat dialami juga oleh orang yang bekerja membantu pekerjaan rumah tangga. Selain itu, kekerasan terhadap anggota keluarga lain yang juga memiliki hubungan darah dapat dimaknai sebagai KDRT.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporkan ke Mana?

Lalu, korban KDRT lapor ke mana? Korban KDRT pada dasarnya berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian, baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.

Selain itu, korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkannya kepada kepolisian.

Dalam 1 x 24 jam setelah menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib memberikan perlindungan sementara pada korban. Setelah perlindungan sementara diberikan, nantinya kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan kepada pengadilan.

Dalam memberikan perlindungan terhadap korban, kepolisian dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.