Sukses

Jual LPG 3 Kilogram Rp60 Ribu, Dua Penimbun Gas LPG Diamankan Polisi

Dua pedangan LPG 3 kilogram yang menjual Rp60 ribu per tabung di Kabupaten Nunukan akhirnya diamankan polisi.

Liputan6.com, Nunukan - Dua orang warga Kabupaten Nunukan diamankan kepolisian lantaran menyalahgunakan penjualan gas LPG 3 Kilogram (Kg) subsidi pemerintah. Keduanya yang diketahui berinisial ED (42) dan L (39) yang melakukan penjualan LPG diatas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp20 ribu.

“Mereka menjualnya dengan harga Rp60 ribu hingga lebih. Itu sudah melanggar ketentuan HET yang telah ditetapkan,” kata Kapolres Nunukan AKPB Ricky Hadianto.

Kapolres menjelaskan dalam kasus ini kedua pelaku memang saling terkait. Pengungkapan kasusnya berawal dari adanya laporan yang didapatkan kepolisian tentang adanya penjualan LGP 3 Kg dengan kisaran harga Rp50 ribu hingga Rp60 ribu.

Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan di rumah seperti yang dilaporkan. Alhasil, polisi berhasil menemukan 34 tabung gas LPG 3 Kg dikediaman pelaku pertama berinisial ED.

“Ada 34 tabung yang kami temukan dirumahnya (pelaku ED). Dan semuanya siap jual,” ungkap dia.

Hasil pengembangan kepolisian berlanjut dikediaman pelaku kedua berinisial L. Karena, ED mengaku jika mendapatkan tabung subsidi pemerintah itu dari L. Pelaku L ini, dijelaskan Kapolres merupakan penjaga gudang sub penyalur gas LPG milik IM.

Akan tetapi, pelaku L melaporkan kepada M jika tabung-tabung miliknya sudah habis terjual dengan harga Rp20 ribu. Namun ternyata, tabung-tabung itu di tampung oleh L di gudangnya sendiri, lalu diperjualbelikan kepada masyarakat dengan harga selangit.

“Dia (pelaku) pindahkan tabung itu ke kios miliknya sendiri. Setelah kita geledah, ada 36 tabung yang ditemukan anggota. Di mengaku, kalau tabung-tabungnya sudah dijual dengan harga Rp20 ribu. Padahal dia sendiri yang simpan di kiosnya, lalu dijualnya dengan harga tinggi,” ucap Kapolres.

Aksi kedua pelaku ini, diketahui sudah berjalan sekitar tiga bulan. Kapolres pun menegaskan agar para pedagang tidak pernah bermain-main soal jual beli gas LPG 3 Kg.

Karena menurut Ricky, perbuatan terduga pelaku adalah salah satu faktor seringnya terjadi kelangkaan elpiji subsidi di Nunukan.

Kedua pelaku ini pun disangkakan dengan Pasal 55 UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 55 UURI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

“Inilah penyebabnya, kenapa harga tabung gas bisa sampai Rp40 ribu atau lebih. Karena ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan penimbunan. Saya sudah tegaskan, kita akan beritakan Tindakan tegas kepada siapa saja yang menyelewangkan gas LPG di masyarakat,” katanya.

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.