Sukses

Kejati Riau Tunjuk Jaksa Ikuti Perkembangan Kasus Polwan Aniaya Warga

Kejaksaan Tinggi Riau menerima SPDP oknum polwan penganiaya warga di Pekanbaru yang dikirim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau pada 27 September 2022.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oknum Polwan aniaya warga di Pekanbaru. Surat itu dikirim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau pada 27 September 2022.

Dalam SPDP itu tertera nama oknum Polwan aniaya wanita berinisial IDR dan ibunya, Yul. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir pekan lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, SPDP itu hanya satu lembar. Selanjutnya, Kejati Riau, dalam hal ini Bagian Pidana Umum, telah menunjuk jaksa untuk mengikuti penyidikan.

Bambang menjelaskan, Kejati Riau menunjuk jaksa dengan menerbitkan surat P-16 untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara.

"Ada 2 orang Jaksa dalam P-16, jaksa menunggu berkas perkara dari penyidik," terang Bambang, Rabu siang, 28 September 2022.

Kasus penganiayaan oleh Polwan ini menimpa Riri Aprilia Kartin. Perempuan 27 tahun itu didatangi IDR dan Yul pada 23 September 2022 di kontrakannya di Jalan Tiung, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

Di kontrakan itu, korban dijambak, ditampar dan dicakar oleh ibu dan anak itu. Akibatnya korban mengalami luka memar dan cakaran di sejumlah bagian tubuhnya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hubungan Tak Direstui

Penganiayaan ini dilatarbelakangi hubungan asmara Riri dengan pria inisial R. Pria ini merupakan polisi di Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan adik dari IDR.

Korban sebelumnya diperingatkan agar mengakhiri hubungan itu. Saat penganiayaan berlangsung, di kontrakan ada R yang berusaha menghalangi kakak dan ibunya melakukan penganiayaan.

Dalam kasus ini, tersangka IDR sudah ditahan oleh Polda Riau. Selain pidana, Polda Riau juga menangani dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.

Sementara tersangka Yul mendapatkan keistimewaan dari Polda Riau. Dia tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, merawat cucunya atau anak dari tersangka IDR.

Di sisi lain, korban juga dilaporkan ke Polda Riau terkait pelanggaran Undang-Undang Transaksi Informasi Elektronik. Kasus ini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini