Sukses

OPINI: 3 Langkah Menyikapi Dugaan Kebocoran Data  

Tindak peretasan dalam rangka pencurian data masih terus berlangsung.

Liputan6.com, Jakarta - Kebocoran data saat ini menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Topik ini menarik karena data yang diduga bocor berasal dari instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, sampai perusahaan swasta.

Selain sumber kebocoran data, yang menjadi pusat perhatian adalah besarnya jumlah record data yang diduga bocor. Data yang diperkirakan bocor tidak hanya dikisaran jutaan, atau puluhan juta, melainkan sampai miliaran record data.

Berdasarkan informasi yang beredar di berbagai media masa dan media sosial, data yang diduga bocor adalah data yang termasuk ke dalam Personally identifiable information (PII). Data tersebut rentan disalahgunakan untuk berbagai hal yang merugikan. Hal inilah yang kemudian memunculkan kekhawatiran di tengah-tengah masyarakat.

Selain kekhawatiran, berbagai ketidakpastian terkait informasi dugaan kebocoran data ini juga berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat. Simpang siur benarkah terjadi kebocoran data, dari mana data dibocorkan, apa akar masalahnya, dan siapa yang paling bertanggung jawab untuk mengomunikasikan dan melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan menambah ketidakjelasan.

Pada awal kasus dugaan kebocoran 1,3 miliar data SIM card, instansi-instansi pemerintah yang dianggap paling berwenang menanggupi kasus ini, terkesan tidak solid dan tidak dapat bersinergi. Presiden akhirnya harus turun tangan dan memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk membentuk tim khusus untuk mengatasi kebocoran data pribadi dan instansi pemerintah.

Tim tersebut merupakan gabungan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kominfo, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN). Tim yang telah dibentuk tentu memerlukan waktu untuk bekerja. Di sisi lain, dampak dari data yang diduga bocor akan terus berjalan. Upaya melakukan peretasan dalam rangka pencurian data juga tidak berhenti.

Lalu bagaimana sikap masyarakat untuk menghadapi fenomena ini? Penulis memiliki beberapa saran.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Langkah Menyikapi Kebocoran Data

Pertama, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan akan keberadaan tindakan kejahatan, terutama kejahatan siber, yang dapat dilakukan dengan menyalahgunakan data pribadi yang dibocorkan. Masyarakat juga perlu memahami dan mengenali tindakan kejahatan seperti peretasan akun (hacking), rekayasa sosial (social engineering), sampai kejahatan perbankan.

Sebagian orang menyatakan tidak ambil pusing dengan data yang dibocorkan, karena data tersebut tidak bersifat rahasia. Pernyataan ini membahayakan jika kemudian diyakini secara kolektif oleh masyarakat awam, bahwa data yang dibocorkan itu bebas dari kemungkinan penyalahgunaan untuk melakukan tindakan kejahatan khususnya kejahatan siber.

Data yang dibocorkan mungkin belum cukup untuk melakukan kejahatan siber, tapi pelaku kejahatan siber dapat melakukan berbagai cara untuk melengkapi data sampai dapat menyalahgunakannya. Data yang dibocorkan adalah modal awal untuk melakukan kejahatan, ini lah yang perlu disadari dan diwaspadai oleh masyarakat.

Kedua, masyarakat jangan ikut membagikan data milik orang lain yang diduga dibocorkan. Tindakan ini dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terutama pasal 32 Ayat 1-3 dengan ancaman hukuman yang bervariasi, sebagaimana tertera pada pasal 48 ayat 1-3, mulai dari kurungan penjara 8-10 tahun dan denda Rp 2 sampai 5 miliar.

Ketiga, masyarakat perlu mendorong dan mendukung pemerintah dan DPR untuk mengeluarkan regulasi yang mewajibkan para pengelola data pribadi masyarakat untuk menerapkan tata kelola keamanan data yang baik. Dengan adanya regulasi tersebut, masyarakat akan merasa bahwa negara benar-benar hadir melindungi segenap warga negaranya. Tanpa regulasi yang kuat, mungkin, kita akan terus mendengar berita kebocoran data dalam skala besar di masa yang akan datang.

Penulis: Erwin Setiawan, S.Kom, M.I.T. Dosen Program Studi Ilmu Komputer Universitas Pertamina

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.