Sukses

Korban Penganiayaan Polwan Dilaporkan Balik ke Polda Riau, Apa Tuntutannya?

Upaya perempuan Pekanbaru, Riri Aprilia Kartin, mendapatkan keadilan karena menjadi korban penganiayaan Polwan mendapatkan perlawanan setelah dilaporkan balik ke Polda Riau.

Liputan6.com, Pekanbaru - Upaya perempuan Pekanbaru, Riri Aprilia Kartin, mendapatkan keadilan setelah menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi wanita (Polwan) berinisial IDR sepertinya mendapatkan perlawanan. Korban yang berumur 27 tahun itu dilaporkan balik ke Polda Riau.

Hingga kini tidak diketahui siapa yang melaporkan korban penganiayaan Polwan ini. Informasi dirangkum, laporan itu terkait Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Ferry Irawan tak menampik adanya laporan itu. Dia menyebut laporan ini masih dalam penyelidikan.

"Pengaduannya terkait ITE pada Jumat pekan kemarin, masih didalami semua dan cek fakta hukumnya, datanya benar atau tidak," ujar Ferry, Senin siang, 26 September 2022.

Ferry masih belum bersedia mengungkapkan identitas pembuat aduan, termasuk apakah masih ada hubungannya dengan Polwan berinisial IDR.

"Temannya," ucap Ferry.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Asep Dermawan juga tak menampik laporan terhadap korban penganiayaan itu.

"Itu (ITE) yang tangani Krimsus (Kriminal Khusus)," ujar Asep.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akui Ada Ancaman

Sebelumnya, Riri mengakui adanya ancaman terhadap dia jika melaporkan peristiwa penganiayaan oleh oknum Polwan tersebut. Riri diminta segera mencabut laporannya itu kalau tidak ingin bermasalah di kemudian hari.

"Katanya akan panjang (masalah) kalau laporan tak dicabut," kata Riri.

Terhadap ancaman ini, Riri mengaku tak gentar. Dia tetap maju agar mendapatkan keadilan terhadap penganiayaan yang dialaminya di kontrakannya di Jalan Tiung, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau sudah menetapkan Polwan dimaksud sebagai tersangka. Turut menjadi pesakitan, Yul, yang merupakan orangtua dari Polwan IDR.

Sang ibu diduga turut besama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban. Penganiayaan ini dilatarbelakangi hubungan asmara karena kedua tersangka tidak terima korban berpacaran dengan pria berinisial R.

Pria tersebut merupakan anggota di Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Dia merupakan adik IDR atau anak dari tersangka Yul.

Tersangka IDR sudah ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau terkait dugaan pelanggaran kode etik kepolisian. Sementara, tersangka Yul tidak dengan alasan merawat cucu atau anak dari tersangka IDR.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.