Sukses

Duh, Penambang Ilegal Nekat Garap Lahan Sekitar IKN

Jajaran Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim menggerebek tambang ilegal di kawasan IKN. Tiga orang dan satu unit ekskavator diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Liputan6.com, Penajam Paser Utara - Aksi para pelaku tambang ilegal kian merajalela. Bahkan, kini mulai berani menggarap di lokasi dekat dengan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pelakunya berani menggunakan surat izin palsu untuk melancarkan aksinya. Seperti yang terjadi di kawasan Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Jumat (23/9/2022) siang. Lokasi tersebut masuk wilayah IUP OP PT TKM yang diduga palsu.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan pengecekkan ke lokasi, dan benar di lokasi kami mendapati kegiatan pertambangan batu bara yang diduga tanpa ijin," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, pada Senin (26/9/2022).

Sejumlah barang bukti turut diamankan dari penggerebekan salah satunya satu unit ekskavator. Dari hasil aktivitas tambang ilegal itu, pelaku mampu mengeruk batu bara kurang lebih 1000 Metrix Ton.

"Kami juga mengamankan tiga orang di lokasi penambangan. Mereka adalah TM, T dan F," beber Indra.

Tiga orang ini, kata Indra, mempunyai peran masing-masing. TM merupakan penambang sekaligus pemodal, T sebagai operator dan F adalah penjaga tambang.

"Sejauh ini, TM yang juga merupakan Dirut PT RUT sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dua lainnya masih berstatus saksi," tegasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Modus Operandi Tambang Ilegal

Lebih lanjut Indra membeberkan, modus operandi yang dilakukan bermula TM melakukan perjanjian kerja sama operasional pertambangan batu bara pada 17 Desember 2021 dengan B yang merupakan Dirut PT TKM.

Padahal, TM tahu bahwa legalitas IUP OP PT TKM bermasalah atau palsu, akan tetapi nekat melakukan kegiatan pertambangan batu bara untuk dilakukan penjualan dengan menggunakan perizinan perusahaan yang lain.

"Kalau legalitasnya bermasalah kan tidak bisa mengeluarkan RKAB ( Rencana Kerja Anggaran Biaya ) untuk dapat melakukan kegiatan sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik. Tapi TM tetap saja melakukan aktivitas penambangan," paparnya.

Akibat ulahnya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," dia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini