Sukses

Polwan Penganiaya Wanita di Pekanbaru Ditahan di Tempat Khusus, Alasannya Punya Anak

Bidpropam Polda Riau menahan seorang Polwan berinisial IDR terkait kasus penganiayaan terhadap perempuan atas nama Riri Aprilia Kartin.

Liputan6.com, Pekanbaru - Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau menahan seorang polisi wanita (Polwan) berinisial IDR. Dia merupakan tersangka penganiayaan terhadap perempuan, Riri Aprilia Kartin, pada 21 September 2022.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, penahanan Polwan aniaya warga ini terkait dugaan pelanggaran kode etik kepolisian. Dalam waktu dekat, IDR akan menjalani sidang kode etik.

"Penyidik dari Propam Polda Riau tengah melengkapi berkasnya untuk segera disidangkan kode etiknya," kata Sunarto, Senin siang (26/9/2022).

Sunarto menjelaskan, tersangka ditempatkan Propam Polda Riau di tempat khusus. Selain proses etik, penahanan ini bertujuan mempermudah proses tindak pidana yang juga menyeret IDR.

"Semalam sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan gelar perkara," ujar Sunarto.

Selain IDR, penyidik juga menetapkan perempuan lainnya berinisial Yul sebagai tersangka. Dia merupakan orangtua atau ibu kandung dari tersangka IDR.

Yul diduga secara bersama-sama menganiaya Riri di sebuah kontrakan di Jalan Tiung, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Riri dianiaya di depan pacarnya inisial R.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Asmara Tak Direstui

Pria R ini bukan orang lain bagi IDR dan Yul. Pria yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau itu merupakan adik kandung dari IDR, sekaligus anak kandung dari tersangka Yul.

Meskipun punya anak, IDR tetap ditahan oleh Propam Polda Riau. Beda halnya dengan tersangka Yul karena dinilai koperatif, tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Itu keyakinan dari penyidik," tegas Sunarto.

Sunarto menjelaskan, penganiayaan ini dilatarbelakangi hubungan asmara antara Riri dengan R. Tersangka IDR dan Yul tidak menyetujui hubungan itu serta sudah berulang kali memperingatkan korban agar mengakhirinya.

"Namun tidak diindahkan korban sehingga kedua terduga pelaku kesal," sebut Sunarto.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun. Hal itu diatur oleh Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.