Sukses

Polisi Korban Ledakan di Sukoharjo Alami Luka Bakar dan Patah Tulang, Dirawat di RS Moewardi Solo

Kondisi anggota polisi yang menjadi korban ledakan bahan petasan di asrama polisi Grogol Sukoharjo belum bisa dimintai keterangan.

Liputan6.com, Solo - Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta Solo, Kombes Pol Alfian Nurrizal memastikan korban ledakan bahan petasan di Aspol Grogol Sukoharjo, Bripka Dirgantara Dipta (35) masih menjalani perawatan intensif di RS Moewardi Solo. Selain luka terbakar, kaki kiri korban juga mengalami patah tulang.

“Untuk mengurangi rasa sakitnya oleh dokter yang menangani (korban) dianestesi sehingga mengurangi rasa sakitnya,” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya di Mapolresta Solo, Senin (26/9/2022).

Menurut Alfian, korban ledakan bahan petasan itu dirawat intensif di ruang ICU RS Moewardi Solo. Kondisi korban mengalami luka bakar sekitar 70 persen di bagian bawah. Selain itu, kaki kiri yang terbakar juga tidak bisa digerakkan.

“Observasi dari dokter kemungkinan mengalami patah tulang,” ujarnya. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Bisa Dimintai Keterangan

Dengan kondisi seperti itu, penyidik belum bisa memintai keterangan kepada korban. Hal ini disebabkan kondisinya masih membutuhkan perawatan intensit. Selain itu, istri korban juga belum bisa dimintai keterangan karena masih syok.

“Mungkin nanti kalau sudah ada kemajuan dari penanganan kedokteran kalau sudah bisa dimintai keterangan akan dimintai keterangannya,” kata dia.

Alfian mengatakan sembari menunggu korban dan istrinya bisa dimintai keterangan, saat ini polisi telah berhasil memerika dua saksi. Para saksi yang telah diperiksa petugas merupakan warga sekitar yang tak jauh dari lokasi ledakan

“Saksi itu merupakan tetangga sekitar,” ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.