Sukses

Persekongkolan Jahat PNS dan Buruh dalam Aksi Curanmor di Sulut

Pengungkapan kasus tersebut kemudian disampaikan Kasubdit Jatanras AKBP Benny Ansiga di Mapolda Sulut, pada Rabu (21/9/2022) siang.

Liputan6.com, Manado - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sulut diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersama satu pelaku lainnya.

Keduanya diamankan Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut pada Selasa (20/9/2022) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut kemudian disampaikan Kasubdit Jatanras AKBP Benny Ansiga di Mapolda Sulut, pada Rabu (21/9/2022) siang.

Ansiga mengatakan, kedua tersangka adalah pria berinisial MM (22), pekerjaan buruh harian lepas, warga Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Selanjutnya AR (36), pekerjaan PNS, warga Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.

Kasus itu terungkap setelah ada laporan korban di SPKT Polda Sulut beberapa saat usai kejadian, pada Kamis (8/9/2022). Tersangka diketahui beraksi di Desa Sea Mitra, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, sekitar pukul 04:00 Wita.

“Modusnya, tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela yang terbuka lalu mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi DB 4220 RC,” ujarnya.

Tersangka selanjutnya menjual barang bukti kepada orang lain melalui media sosial Facebook dengan menggunakan akun palsu.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penangkapan Tersangka Curanmor

Dalam penyelidikan, Tim Resmob mengetahui keberadaan kedua tersangka yakni di sebuah kos di wilayah Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Kemudian pada Selasa dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita, Tim Resmob menangkap kedua tersangka tersebut, dilanjutkan dengan pencarian barang bukti.

Dalam pengembangan awal, diketahui bahwa tersangka telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Hukum Polda Sulut.

Saat pencarian barang bukti, tersangka MM melawan petugas dan juga berupaya melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas di bagian kaki kanan.

Barang bukti yang diamankan yaitu tiga unit sepeda motor berbagai merek. Yakni, Yamaha Aerox warna warna kuning nopol DB 4220 RC, Yamaha NMax warna hitam tanpa nopol, dan Honda Beat warna hitam tanpa nopol.

“Kedua tersangka beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa, dan kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut,” kata Ansiga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.